Oleh : Aan Rudiawan

 

SETIAP desa pasti mempunyai ciri khas yang berbeda satu dengan desa yang lain walaupun dalam satu wilayah kecamatan ataupun wilayah kabupaten. Hal ini tidaklah mengherankan karena masing-masing desa memiliki struktur alam atau keadaan alam, ekonomi, dan kondisi sosial budaya yang berbeda pula.

Kebanyakan  desa memiliki sumber daya manusia yang rendah dibandingkan di kota. Ada desa yang sudah maju perekonomiannya ada pula desa yang masih tertinggal perekonomiannya. Kehidupan mereka rerata sebagai petani dan sedikit sekali anak-anak desa yang mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi. Sehingga untuk menghidupi keluarganya mereka mengandalkan dari hasil panen atau sebagai buruh tani.

Namun, kemajuan suatu desa tergantung dari kepintaran pemimpinnya atau Kepala Desa-nya. Bagaimana seorang pemimpin mampu membawa perubahan perekonomian di daerahnya. Apakah pemimpin mempunyai kemampuan atau keahlian untuk menggali  potensi yang ada di daerahnya, agar diciptakan usaha untuk memajukan perekonomian sehingga akan memberikan banyak manfaat untuk masyarakatnya.

Bagaimanakah cara menggali potensi usaha suatu desa supaya dapat tumbuh dan berkembang? Pertanyaan ini mungkin sangat klasik dan sederhana bagi masyarakat awam. Hal ini dapat dimulai dari yang paling dekat dan sederhana bahwa setiap wilayah di Indonesia memiliki potensi yang sama untuk dikembangkan. Meskipun, setiap wilayah memiliki struktur alam atau keadaan alam yang berbeda-beda, namun, pasti ada saja yang dapat dimunculkan dan memiliki nilai potensial. Apalagi, Indonesia terdiri dari berbagai macam adat istiadat dan kekayaan alam yang sangat menarik memiliki ciri khas tersendiri.

Untuk menggali potensi usaha desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang benar-benar punya potensi di desa sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Yang paling penting adalah bagaimana mengelola unit usaha yang sudah terbentuk agar menjadi lebih maju dan berkembang. Sehingga bisa mendatangkan keuntungan maksimal dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) desa yang bisa diandalkan.

Dengan gencarnya program prioritas pendirian BUMDes di setiap desa secara tidak langsung juga akan menggali potensi yang ada di desa untuk di kembangkan lebih lanjut. Oleh karena itu bagi pengurus BUMDes harus jeli mencermati kondisi dan potensi yang bisa dikembangkan untuk dijadikan jenis unit usaha BUMDes.

Berbicara tentang potensi desa, di Negara kita sebenarnya cenderung terjadi penyebaran potensi desa secara ber kelompok. Dengan kata lain berbagai jenis potensi desa itu cenderung sama di beberapa desa dalam satu kecamatan. Bahkan kadang dalam satu Kabupaten. Hal ini sedikit banyak menjadi tantangan bagi pengurus BUMDes untuk menciptakan peluang usaha yang kompetitif karena jenis usahanya sama dengan desa tetangga atau desa dalam satu kecamatan.

Bahkan mungkin sebagian pengurus BUMDes sedikit kesulitan untuk menentukan jenis usaha lembaganya karena usaha sejenis telah banyak berdiri di tempat lain. Atau karena jenis usaha tersebut sudah banyak di jalankan oleh masyarakat desa. Untuk itulah perlu juga dicari solusi lain bagaimana menemukan jenis usaha BUMDes yang berpotensi mendatangkan keuntungan dan masukan buat PAD Desa.

Memang bukan hal yang mudah dalam menumbuhkan potensi ekonomi. Seperti saat menanam  tumbuhan, kita perlu waktu untuk menunggu masa panen. Begitupun dalam menggali potensi suatu daerah. Perlu adanya pembinaan yang berkelanjutan untuk dapat mengenyam hasil yang manis. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menggali potensi usaha Desa melalui BUMDes yang bisa dijadikan peluang unit usaha.

 

Penelitian Potensi Usaha

Yakin, secara umum masyarakat desa sudah tahu potensi apa yang ada di desanya masing-masing. Terlebih lagi pengelola BUMDes, dari potensi yang ada di desa baik yang sudah dikembangkan atau belum, perlu dilakukan penelitian lebih dalam untuk mencari jenis peluang usaha baru. Maksudnya disini tidak hanya membangkitkan potensi desa yang belum diolah.

Tetapi bisa juga dari potensi desa yang sudah ada dan berkembang, namun perlu terobosan baru sehingga menjadi jenis usaha baru dalam bidang yang sama. Untuk itu harus dilakukan langkah-langkah di antaranya, pertama, melakukan pendataan, segala sesuatu yang berhubungan dengan potensi desa. Baik yang sudah dikembangkan atau pun belum, buatlah dan kumpulkan data selengkap mungkin dan sedetil mungkin.

Kemudian, kedua, melakukan perbandingan, setelah semua data terkumpul, cobalah anda lakukan perbandingan dengan jenis usaha yang sama yang ada di desa tetangga atau di desa lain.

Dan ketiga, melakukan pengkajian, setelah anda memiliki data dan perbandingan, selanjutnya anda perlu mengkaji atau meneliti hasil data dan perbandingan tersebut. Dengan begitu nanti anda akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari usaha yang sudah berjalan. Sehingga dari situ diharapkan akan muncul ide-ide baru yang bisa dikembangkan untuk dijadikan jenis usaha baru bagi BUMDes.

Untuk mencari jenis usaha yang berpotensi di desa, bisa juga dilakukan dengan cara mendengar masukan, keluhan dan pendapat masyarakat setempat. Hal ini bisa di lakukan secara komunikasi individual kepada masyarakat desa atau kelompok, atau bisa juga dilakukan dengan membuat sistem angket dan survey.

Arahkan topik  kepada pokok/tema spesifik yang ingin digali. Sebisa mungkin dari kegiatan itu bisa memancing reaksi atau dukungan masyarakat terhadap rencana yang ingin kita lakukan. Dengan begitu secara tidak langsung mereka sudah ikut memberikan dukungan moral bahkan mungkin material atau investasi. Sehingga masyarakat juga nanti akan ikut memikirkan kelangsungan jalannya usaha jika terjadi kendala atau masalah. Paling tidak mereka akan ikut berfikir mencarikan solusi terhadap permasalahan yang timbul.

Studi Banding

Dengan melakukan studi banding dengan jenis usaha BUMDes dari desa lain yang telah sukses bisa juga anda lakukan dan kembangkan di desa anda. Hal ini tentu saja bukan sembarang studi banding.

Tetapi juga perlu pengkajian dan studi banding apakah jenis usaha tersebut bisa diterapkan di desa anda. Jika ingin mengadopsi suatu jenis usaha, sebaiknya dicari jenis usaha dari desa lain yang jaraknya jauh dari desa kita. Supaya tingkat persaingannya bisa kompetitif terutama dalam hal pemasaran.

Begitulah kira-kira solusi cara mencari jenis usaha BUMDes yang akan dikelola mampu memberi nilai tambah bagi Pemerintahan Desa dan khususnya menaikkan taraf hidup ekonomi masyarakat. Yang tidak boleh dilupakan sebelum membuat unit usaha atau membangun sebuah jenis usaha bagi BUMDes adalah studi kelayakan usaha. Karena membuka usaha tanpa dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu sama dengan  menembak sasaran sambil berlari . Tetapi dengan kesabaran, keuletan dan kerja keras, tentu akan  mendapat hasil yang diharapkan.

Marilah kita lihat apa yang melatar belakangi lahirnya BUMDes dan aturan aturan yang dibuat Pemerintah. Didalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa, juga disinggung tentang BUMDes. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang mana masing-masing pasal terdiri atas yakni, Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDes, Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes, Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes, dan Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Dari undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa khususnya dalam mengelola keuangan desa yang ada di wilayahnya. S

aat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDes semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa No. 4/2015 mengenai BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 tentang pengelolaan Keuangan desa, namun di dalam permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes.

Di dalam permendesa No. 4/2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, pelaporan dan pertangggung jawaban BUMDes di atur dalam Permen ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi desa-desa yang selama ini memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

BUMDes  merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUMDes dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

BUMDes  nyatanya memang mampu membangun perekonomian di desa. Sudah ada beberapa desa yang layak untuk dijadikan percontohan. Hanya saja, jumlah desa di Indonesia sangat banyak sehingga prosentase desa yang ikut mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes relatif sangat sedikit.

Tentu ada alasannya. Seoerti kurangnya kualitas sumber daya manusia serta kekurangan ide kreasi di setiap masyarakat desa membuat BUMDes hanya bisa ditemukan di beberapa wilayah saja. Salah satu tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan asli desa. Berangkat dari tujuan ini, sebenarnya tidak ada patokan bagaimana cara agar desa bisa lebih sejahtera. Semua harus kembali pada apa yang dimiliki desa dan bagaimana mengembangkan potensi tersebut.

Untuk menggali potensi usaha desa melalui  BUMDes, yang benar-benar punya potensi di desa sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Yang paling penting adalah bagaimana mengelola unit usaha yang sudah terbentuk agar menjadi lebih maju dan berkembang. Sehingga bisa mendatangkan keuntungan maksimal dan menjadi PAD desa yang bisa diandalkan.

Dengan gencarnya program prioritas pendirian BUMDes di setiap desa secara tidak langsung juga akan menggali potensi yang ada di desa untuk di kembangkan lebih lanjut. Oleh karena itu bagi pengurus BUMDes harus jeli mencermati kondisi dan potensi yang bisa di kembangkan untuk dijadikan jenis unit usaha BUMDes.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menggali potensi usaha Desa melalui BUMdes yang bisa dijadikan peluang unit usaha antara lain, melakukan penelitian terhadap potensi di desa, melakukan wawancara dengan masyarakat desa, dan melakukan studi banding dengan BUMDes yang telah sukses

*Penulis adalah Kasubbag PK, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry