BLORA | duta.co – Korban mafia tanah di Blora Sri Budiyono menang atas oknum DPRD Blora Abdullah Aminudin di Pengadilan Tinggi Semarang. Putusan tersebut tertuang dengan nomor 397/PDT/2023/PT SMG.

Sebelumnya, Budiyono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla yang memenangkan Abdullah Aminuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas dugaan mafia tanah.

Kepada wartawan, Sri Budiyono menyebut mengetahui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang memenangkan pihaknya setelah adanya pemberitahuan dari akun e-Court Mahkamah Agung RI dan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp.

Disebutkan jika Majelis mengadili, pertama, menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I dan tergugat II tersebut.

Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN.Bla tanggal 12 September 2023 yang dimohonkan banding.

Serta mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.

Lebih jauh Budiyono mengatakan, pihaknya meyakini dalam proses perubahan nama Sertifikat Tanah miliknya menjadi milik Abdullah Aminuddin tidak sah di mata hukum/cacat hukum.

Sebab, katanya, pembuatan Akta Jual Beli tidak sesuai dengan prosedur aturan hukum dan UU (Undangan-Undangan)

Sehingga pihaknya yang kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Blora mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

“Jelas prosesnya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dan secara jelas tidak sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.2510 K/Pdt/1991”, jelasnya kepada awak media, Kamis (26/10/2023).

Lanjutnya, terlebih dalam proses pembuatan akta jual beli (AJB) tanah tidak melibatkan pihak-pihak terkait, tidak ada saksi/ minimal 2 saksi, tidak dibacakan, tidak ada uraian para pihak.

Bahkan AJB tertanggal 30 Desember 2020, tapi faktanya blangko AJB ditandatangani di Rutan tanggal 28 Agustus 2020,

Selain itu di dalam fakta persidangan perdata di PN Blora, ada saksi dari penggugat yang menguatkan pihaknya.

Saksi mengatakan belum ada identitas para pihak dalam Akta Jual Beli tanah tersebut, belum ada obyek jual beli, dan tanpa nilai jual beli, serta tidak ada klausul perjanjian jual beli.
.
“Sehingga proses tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 16, Pasal 38 UU No.2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, serta Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,” paparnya.

Sebagai informasi. Diwartakan sebelumnya, kasus mafia tanah itu bermula saat Sri Budiyono meminjam uang Rp150 juta pada Abdullah Aminuddin dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

Dalam prosesnya, saat akan dilakukan pembayaran utang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban. (Rif)

Foto: ilustrasi mafia tanah

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry