TANGKAP: Pelaku curanmor berikut BB motor hasil curian saat dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
TANGKAP: Pelaku curanmor berikut BB motor hasil curian saat dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co  – Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Bahkan satu pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan karena berusaha kabur.

Dua pelaku curanmor kambuhan yang berhasil diciduk Unit Resmob Polrestabes Surabaya adalah Chairul Anam (22), asal Tambak Asri Gg Gading V /29 dan AR (17), asal Dupak Timur Gg 4 Surabaya. Keduanya , Keduanya dibekuk sesaat melakukan perampasan sepeda motor Kawazaki Ninja bersama dengan 13 orang temannya di Jalan Tidar.

Kepada petugas, keduanya mengaku telah 6 kali beraksi. Dan saat menjalankan aksinya, pelaku selalu bersama dengan komplotannya yang beranggota 15 orang. Kini ke-13 orang pelaku masih dalam pencarian polisi (DPO).

Sementara wilayah yang pernah diobok-obok kedua tersangka ini diantaranya, di Jalan Tidar sebanyak 4 kali dan berhasil merampas dua sepeda motor Honda Beat , Yamaha Mio, dan Kawazaki Ninja. Selanjutnya di Jl Kalibutuh berhasil merampas Yamaha Mio, dan di Jl Tembok Dukuh pelaku berhasil merampas Yamaha Vixon.

AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim  Polrestabes Surabaya menjelaskan, keduanya ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya di rumahnya masing masing. Tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan bersama  13 temannya yang masih DPO.

Sementara lanjut Shinto, komplotan  ini setiap melakukan aksinya dengan cara memepet korban hingga korban berhenti. Kemudian ketika korbannya berhenti langsung memukuli korban dengan tangan, dan juga memggunakan helm beserta todongan celurit.

“Saat dilakukan penangkapan, Chairul Anam sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota Unit Resmob dengan ditembak kaki kanannya,” imbuh Shinto.

Kini tersangka chairul Anam mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya  12 tahun penjara .

sedangkan tersangka AR mengingat masih berusia di bawah umur, usai pemeriksaan tersangka akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry