Suasana pengesahan Enam Raperda Inisiatif di DPRD Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Situbondo, disahkan. Pengesehan enam Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Situbondo, Senin (27/12/2021).

Keterangan yang disampaikan Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menjelaskan bahwa, agenda Paripurna ini, merupakan persetujuan terhadap Rapeda yang diusulkan alat kelengkapan di DPRD Situbondo. “Tadi itu persetujuan Raperda inisiatif DPRD. Ini baru tahap pertama,” jelas Edy Wahyudi Ketua DPRD Situbondo saat pimpin Rapat Paripurna.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, ada lima Raperda yang diusulkan alat kelengkapan dari empat komisi yang mengusulkan dan satu Raperda dari Bapemperda. “Lima Raperda itu, diantaranya perubahan Raperda tentang praktek prostitusi atau pelacuran Nomor 27 tahun 2004 yang diusulkan oleh komisi I dan Perda tentang pelayanan kesehatan yang diusulkan Komisi II serta Perda tentang jasa kontruksi yang diusulkan komisi III dan Perda tentang penanggulangan penyakit HIV Aids dan TBC yang diusulkan komisi IV DPRD Situbondo,” jelas Edy Wahyudi.

Selanjutnya, kata Edy Wahyudi, Perda perubahan Peraturan Daerah atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang Penyelesaian Ganti rugi dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. “Setelah melalui proses yang panjang, maka lima Raperda yang usulannya hari ini disahkan dan telah dilakukan kajian serta harmonisasi antara Bapemperda dinaikkan menjadi paripurna persetujuan,” tuturnya.

Alhamdulillah, sambung Edy Wahyudi, seluruh fraksi dan anggota DPRD Situbondo menyetujui terhadap pengesahan lima Raperda itu. “Semua Raperda inisiatif yang diusulkan semua penting, karena masing masing memiliki materi dan pokok pokok pikiran yang bagus. Salah satunya, tentang praktek prostitusi dan atau pelacuran. Kita menginginkan Perda perubahan pelacuran ini sebagai payung hukum di pemerintah daerah dalam penanganannya lebih korehensif,” ungkap Edy.

Tak hanya itu yang disampaikan Edy Wahtudi, namun dia juga menegaskan, persoalan ini bukan hanya mengatasi praktek prostitusinya. Namun, bagaimana caranya memikirkan tentang rehabilitasi dan pemberdayaan terhadap orang yang terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.

Terkait Perda Nomor 27 tahun 2004 tersebut, imbuh Edy Wahyudi, hanya melarang praktek prostitusinya, namun pada Perda perubahan ini, akan lebih komprehensif lagi dalam mengatasi persoalan persoalan prostitusi tersebut. “Jangan sampai mengatasi persoalan prostitusi ini ditindak dan dibiarkan begitu saja. Harus dilakukan rehabilitasi dan pemberdayaan terhadap para pelaku prostitusi,”pungkas mantan reforter Radio Bhasa FM ini. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry