Mohammad Anwar (dua dari kanan, berpeci) berhasil diamankan polisi (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Mohammad Anwar (43) warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dirinya terbukti melakukan pembunuhan terhadap Juhariyah (45), perempuan asal Desa   Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (15/4/2021).

Korban ditemukan tewas oleh keponakannya yang keponakan mengaku curiga setelah mendengar suara aneh dari kamar korban. Saat diperiksa ternyata korban sudah tidak bernyawa. Ditemui ada luka lebam di bagian tubuh Juhairiyah serta mulut dan telinga mengeluarkan darah.

Dalam konferensi pers Polres Probolinggo, Selasa (20/4/2021), Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, motif sementara adalah akibat penggandaan uang.

“Mereka ini sudah kenal sejak 2 bulan yang lalu. Kebetulan korban merupakan seorang penagih uang arisan dan tabungan. Uang tersebut sudah  tidak ada akibat dipinjamkan oleh korban ke orang lain dan belum juga dikembalikan sedangkan uang itu diminta untuk persiapan lebaran oleh orang-orang,” jelas Kapolres.

Dari situlah, lanjut Kapolres, korban yang cukup akrab dengan pelaku meminta untuk menggandakan uangnya karena berdasarkan sepengetahuan korban, pelaku bisa menggandakan uang.

Pelaku diminta untuk melakukan penggandaan  uang di kamar korban dan akhirnya gagal. Karena gagal  korban memaksa bagaimana pun caranya uang itu harus bisa digandakan. Selain itu korban juga mengancam akan berteriak bila uang sebasar Rp 140 juta itu tidak bisa digandakan.

“Karena panik, akhirnya pelaku melilit leher korban dengan kerudung hingga tewas. Setelahnya, ia kabur dengan membawa uang beserta handphone korban,” terang Kapolres.

Sementara itu, pelaku mengaku sangat menyesal dan bersedia bertanggung jawab. Dirinya mengatakan bahwa ia sangat akrab dengan warga Desa Asembagus dan kerap disapa Abah.

“Saya sangat menyesal, saya gelap mata saat korban hendak berteriak. Uangnya pun saya tidak tahu berapa jumlahnya karena langsung saya bawa lari dan diletakkan di jok sepeda motor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, ayat (3) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry