GALIAN : Alat berat milik PT. EPAS yang dikeluarkan paksa oleh puluhan warga Desa Puncu (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Puluhan warga Desa / Kecamatan Puncu mendatangi lokasi usaha milik PT. Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) berada di lahan PTPN XII Ngrangkah Sepawon. Dua alat berat diminta keluar dan seluruh kegiatan diminta dihentikan karena dianggap mengancam keselamatan jiwa warga setempat bila terjadi longsor. Beberapa juga berdalih, saat digelar pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Kecamatan Puncu, berdampak sulitnya mendapatkan air bersih.

Sejumlah laporan aduan hingga kali kedua disampaikan ke pihak terkait diantaranya ditujukan kepada Bupati Kediri, Kapolres Kediri, Kepala Kejaksaan dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Meski PT. EPAS telah menyatakan memiliki surat – surat lengkap termasuk bekerjasama dengan pihak perkebunan, namun tidak menciutkan nyali warga. Kemudian mendatangi lokasi pertambangan dan terpaksa dua alat berat harus angkat kaki keluar lokasi.

Lalu kini menjadi pertanyaan, bagaimana dengan usaha galian lainnya yang bermunculan di Kawasan Lereng Gunung Kelud? Informasi yang didapat hanya kantongi surat rekomendasi dan seolah tak pernah terusik keberadaannya. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Gilang Akbar menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. “Akan kami tertibkan terkait usaha galian C,” terangnya, dikonfirmasi Jumat (30/10).

Tentunya, bila dalam rangka Normalisasi Aliran Lahar Kelud merupakan program nasional yang telah tersusun pasca erupsi Gunung Kelud pada 14 Pebruari 2014 lalu. Sejumlah LSM dan relawan peduli alam menyoroti keberadaan penambangan di luar lokasi aliran lahar. Termasuk terkait rumor berkembang adanya keterlibatan sosok pejabat publik dibalik usaha galian tak berijin ini. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry