GELAR UNGKAP: Nampak kedua tersangka pungli prona saat gelar ungkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Mujianto, Lurah Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran dan Jonathan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), kedua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/5).

Barang bukti beserta kedua tersangka dilimpahkan ke jaksa setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dinyatakan lengkap.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie membenarkan terkait hal ini.  “Benar..kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian terkait kasus tersebut. Selanjutnya bakal sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” ujar Lingga.

Terbongkarnya aksi pungli dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menurut Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Tio Tondy diamankannya oknum Lurah berdasarkan laporan warga, mereka ditarik biaya untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penarikan dana program prona untuk penerbitan sertifikat tanah,” terangnya. Adapun Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, Foto copy Legalisir Sertifikat milik peserta Prona, kwitansi pembayaran yang ditanda tangani oleh staf BKM, copy laporan keuangan dan copy SK penunjukan sebagai pelaksana Prona tahun 2014

“Saat ini masih kami kembangkan dan menetapkan dua tersangka yakni salah satunya oknum Lurah,” tegasnya.

DIKELER: Kedua tersangka saat dikeler menuju Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Duta/Henoch Kurniawan

Peran tersangka, lanjut  Ipda Tio Tondy, membentuk kelompok masyarakat sebagai panitia. Dan para pemohon setiap pemimilik bidang tanah dibebani biaya, yang seharusnya program itu gratis namun oleh kedua tersangka setiap bidang tanah dibebani biaya sebesar Rp 3.75 juta hingga Rp 4,1 juta.

“Jika ditotal pungli itu terkumpul Rp 600 juta untuk sertifikasi masal 150 bidang tanah yang ada di wilayarah kelurahan tersebut,” ungkapnya .

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU No. 32/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. eno/tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry