Dina Anggraeni Susesti, SE, MSA – Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB)

COVID-19 adalah penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu, tindakan pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dilakukan secepat mungkin.

Indonesia sebagai negara hukum, maka pencegahan terhadap jenis penyakit menular tersebut wajib dibentuk dalam sebuah aturan atau regulasi.

Urgensi pembentukan aturan terkait dengan pencegahan Covid-19 ini wajib dibentuk dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan karena kedua peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan daripada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Khusus di Indonesia Pemerintah mengeluarkan status darurat 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan diterapkannya social distancing dan physical distancing. Kondisi penerapan tersebut untuk memutus mata rantai infeksi covid 19 dan kontak langsung dengan orang lain.

Pandemi telah menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Sektor-sektor ekonomi yang berkaitan dengan mobilitas orang terkena pukulan parah.

Salah satunya adalah pariwisata. Setelah kasus pertama Corona diumumkan Indonesia pada 2 Maret, kunjungan wisata langsung turun tajam. Pariwisata mati suri hingga beberapa bulan, dan baru menggeliat seiring pelonggaran PSBB.

Tidak ada yang mampu meramalkan luka ekonomi dikarenakan pandemic covid 19. Dimana kondisi pereknomian tidak tumbuh namun malah menurun, banyak mengeluhkan cara untuk bisa bertahan hidup. Dampak covid 19 terjadi berbagai bidang sosial, ekonomi, pariwisata dan pendidikan.

Terjadinya pada pola hidup masyarakat dan daya beli masyarakat Peranan Pemerintah didalam mengatasi hal tersebut sangat penting di dalam mengatasi nya dengan menciptakan lapangan kerja seperti UMKM serta pemberian sembako pada masyarakat yang benar benar mengalami dampaknya.

Bukan hanya di negara Indonesia saja yang mengalaminya namun negara maju ( Eropa, Inggris, Perancis )  kehilangan output ekonomi yang besar jumlahnya dalam 3 bulan terakhir ini. Di Indonesia, Menjelang berakhirnya semester I, kondisi perekonomian memang sudah sedemikian terpukul. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh di kisaran -0,4% hingga 1%.

Adanya restruktur kredit, pembiayaan usaha kecil dan menengah, serta stimulus Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) yang dilakukan Pemerintah untuk penanganan Covid 19. Namun, banyaknya masyarakat yang belum mampu mengatasi perubahan ekonomi yang bergejolak dikarenakan sejumlah Perusahaan Perbankan belum memberikan kebijakan khusus bagi kreditur.

Untuk yang terdampak bukan hanya masyarakat menengah ke bawah namun menegah ke atas mengalami desakan kebutuhan. Sedangkan, masyarakat menengah ke atas banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Perusahaan yang belum bisa memenuhi penggajian tiap bulannya sehingga dampak dari PHK tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga.

Lebih khususnya masyarakat harus mengubah mindset serta habit di dalam pemenuhaan kebutuhan pada penciptaan pendapatan untuk dapat bertahan hidup. Pemerintah Kota setempat mengharuskan untuk tidak membuka usaha warung makanan, dan sejumlah gerai usaha lainnya yang melakukan kontak langsung dengan pembeli.

Banyaknya beralih dengan usaha online yang di lakukan masyarakat. Dan mengejar pendapatan dengan mengubah usaha yang tidak di butuhkan menjadi yang dibutuhkan, semisal memenciptakan ide untuk masker, dan hand sanitizer.

Di mana, harga 2 barang tersebut saat awal pandemic covid 19 sangat fantastis. Namun masyarakat tidak tinggal diam untuk menghadapi harga tersebut. Banyak cara yang di gunakan untuk dapat menjadikan peluang usaha dari harga pasaran.

Masyarakat berharap agar virus corona ini segera hilang. Dan sejauh ini, obat dan vaksin untuk melawan virus COVID-19 masih dalam pengembangan. Diperkirakan baru pada tahun 2021 vaksin bisa diproduksi secara massal. Itu juga dengan catatan proses uji coba berlangsung mulus.

Artinya, perusahaan-perusahaan dan masyarakat harus bisa bertahan dengan kondisi “New Normal“ seperti sekarang hingga tahun 2021. Masih ada satu semester di tahun 2020 yang harus dijalani dengan penuh kehati-hatiaan dan menaga kesehatan. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry