JUDI: Tersangka perjudian asal Tandes saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA  | duta.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polsek Lakarsantri Surabaya berhasil menggerebek kasus perjudian di Jalan Tandes Lor II No. 48, Minggu (1/10/2017) dini hari, sekira pukul 02.30 WIB. Lima pelaku judi dadu kopyok dan sejumlah uang sebagi barang bukti berhasil diamankan.

Kepolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Suliswanto mengungkapkan, kelima pelaku adalah, Sg (39), Ht (42), TW (30), merupakan warga Jalan Tandes Lor II. Sedangkan dua pejudi lainnya yaitu, Ms (29) warga Jalan Donowati II Surabaya dan Jw (35) warga asal Kunduran, Blora, Jawa Tengah.

Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolsek Lakarsantri dengan barang bukti satu set alat judi dadu kopyok dan uang taruhan sebesar Rp 537 ribu.

“Kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi adanya praktik judi yang meresahkan masyarakat setempat. Setelah kami selidiki, ternyata benar informasi tersebut,” sebut Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (3/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pejudi tersebut memang kerap berjudi. Dengan dalih selain untuk mengisi waktu longgar, mereka berharap dapat uang tambahan dari hasil judi.

“Judi merupakan bentuk penyakit masyarakat yang sering meresahkan. Sebab dengan berjudi, baik menang atau kalah, akan menyebabkan ketagihan. Belum lagi ketika kalah, pejudi akan termotivasi untuk berbuat kejahatan. Untuk itulah, judi menjadi salah satu kasus yang akan terus kami berantas,” tandas Kompol Dwi Heri.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada kejadian serupa. Sebab, menurut dia, praktik perjudian akan berpengaruh negatif kepada lingkungan sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan perjudian yang ada lingkungan tempat tinggal masing-masing kepada petugas Polri terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Dwi Heri. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry