SITUBONDO I duta.co – Dianggap lamban dalam menangani pengaduan dan pelaporan yang disampaikan LBH GKS BASRA tentang persoalan tambang liar dan penipuan serta penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP dengan LP-B/264/lV/RES.1.11/2021/UM. Maka, LBH GKS BASRA bersama Pendiri HRM Khalilur R Syahlawy siap untuk melakukan aksi demo serta audensi dengan Kapolres Situbondo.

“Kami akan melaksanakan audiensi dan aksi demo selama satu bulan, dengan ribuan massa yang akan dimulai pada 17 Oktober 2022 di depan Polres Situbondo. Hal ini terpaksana kami lakukan karena Polres Situbondo lambang menangani laporan yang diajukan LBH GKS BASRA,” jelas Pendiri LBH GKS BASRA HRM Khalilur R Syahlawy.

Lebih lanjut, Haji Lilur, panggilan akrab HRM Khalilur R Syahlawy mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat Situbondo juga tahu bahwa proses hukum di Kabupaten Situbondo tidak boleh tebang pilih dan harus mengacu atau sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Pada Hari Senin, 17/10/2022, kami akan memulainya aksi demo damai selama satu bulan dengan ribuan massa. Surat pemberitahuan sudah kami layangkan dan sudah diterima oleh Wawan, Satintelkam Polres Situbondo pada tanggal 27/9/2022,” jelas Haji Lilur.

Dalam aksi demo nanti, sambung Haji Lilur, pijaknya bersama LBH GKS BASRA serta ribuan massa akan menyuarakan aspirasi di depan Polres Situbondo terkait kejelasan hukum yang dilaporkan LBH GKS BASRA ke Polres Situbondo yang hingga saat ini belum ada kejelasannya. “Tujuan kami agar proses hukum di Kabupaten Situbondo tidak tebang pilih dan tidak lamban dalam menangani perkara,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry