BOJONEGORO | duta.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Bojonegoro kebobolan, salah satu narapidananya ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 26 gram.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa FM menerima semua dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Saya membelinya dari teman sesama tahanan waktu di Lapas Porong bernama Roni,” jawabnya ketika ditanya Majelis Hakim.

FM mengaku melakukan transaksi barang haram itu via pesan whatsapp, pembayaran dilakukan secara transfer via m-banking dengan nominal senilai Rp20 juta. Pembayaran tersebut dilakukan berkala sebanyak 3 kali.

“Pertama transfer Rp4 juta, kedua Rp14 juta, dan terakhir Rp4 juta,” lanjutnya.

Sedangkan cara menyelundupkan barang haram tersebut yakni dengan cara dilempar dari luar komplek Lapas. FM yang menghuni sel komplek D1 menjelaskan, sebelum sabu itu dilempar ke dalam Lapas, sang kurir terlebih dahulu berkoordinasi denganya melalui handphine untuk memastikan posisi mendaratnya. Hal dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dilempar dari luar Lapas, dari sisi selatan yang ada gang masuk ke timur,” imbuhnya.

Rencananya FM akan mengedarkan barang haram itu di dalam komplek Lapas kelas 2A Bojonegoro.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim dari mana terdakwa mendapatkan handphone, FM mengaku membelinya dari tahanan yang telah bebas.

“Beli dari teman yang akan pulang karena sudah bebas, seharga Rp2,2 juta beserta m-bankingnya,” tukasnya.

FM diketahui merupakan tahanan pindahan dari Lapas Porong Sidoarjo atas kasus yang sama, dengan vonis 7 tahun penjara. FM yang baru 3 bulan menginjakan kaki di Lapas Kelas 2A Bojonegoro masih nekat bersentuhan dengan barang haram dan menemui apesnya pada Rabu (24/5/2023) saat ada sidak dari Polisi Khusus Lapas.

Sementara itu, Kalapas Kelas 2A Bojonegoro, Rony Kurnia, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry