PROBOLINGGO | duta.co – Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menyegel dan menutup sebuah tempat karaoke di Jl Suroyo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (1/11/2022).

Penyegelan dengan menempel stiker bertuliskan disegel pada pintu tempat karaoke. Hadi didampingi aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, MUI dan Kemenag.

Hadi mengetahui adanya karaoke yang beroperasi di sebelah Hotal Tampiarto dan langsung melakukan tindaklanjut.

“Adanya flyer atau pengumuman soal Family Tampiarto 88 Karaoke sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami segel bersama Satpol PP dan Polsek setempat,” jelas Hadi.

Hadi menegaskan, tidak akan ada tempat karaoke atau tempat hiburan yang melanggar norma asusila bisa berdiri di Kota Probolinggo.

“Sudah dipanggil oleh Dispopar dan tidak ada izin. Sesuai dengan Perda tahun 2015 yang berlaku sampai sekarang sehingga kami segel dan tutup,” ucap Hadi.

Hadi juga sudah menemui pemilik hotel agar tidak ada salah persepsi. Yang dipermasalahkan adalah adanya tempat karaoke di sebelah hotel tersebut.

Menurut Hadi, kalau sebuah hotel yang terdapat tempat hiburan akan semakin sedikit yang menginap di sana karena mereka merasa terganggu.

“Kalau tidak ada kan enak bila ada tamu Pemerintah Kota Probolinggo yang dari luar bisa diarahkan ke sana. Pemilik hotel juga sudah berkomitmen untuk menutup tempat karaoke ini,” jelas Hadi.

Hariyanto, pemilik Hotel Tampiarto mengaku tidak tahu menahu kalau ada karaoke di hotelnya.

“Yang saya tahu mereka cuma menyewa enam kamar selama satu tahun. Tidak ada izin kalau dijadikan tempat karaoke,” ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Pemerintah dan Ulama MUI Kota Probolinggo, M Sodiq menyayangkan adanya tempat karaoke tersebut.

“Ikuti aturan yang ada, itu sudah aman. Kalau aturan itu dilanggar bisa jadi masalah,” pesan Sodiq. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry