SIDAK: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Kepala Kanwil Kemenhumkam Jatim Budi Sulaksana saat di saidak di Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

JAKARTA | duta.co – Yasonna Laoly kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menteri Hukum dan HAM itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 4 orang lainnya yang juga merupakan anggota DPR baik masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Mereka di antaranya 2 pimpinan Komisi II DPR periode 2009-2014 yaitu Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi, lalu ada pula anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dan Rindoko Dahono Wingit yang kini bertugas di Komisi III DPR.

“Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7/2017).

Dari kelima nama itu, baru Arif Wibowo yang terlihat hadir sekitar pukul 09.38 WIB. Arif yang mengenakan jaket warna biru itu terlihat sudah berada di dalam ruang tunggu di lobi KPK.

Khusus untuk Yasonna, ini merupakan panggilan kedua dalam minggu ini terhadapnya. Sebelumnya pada Senin (3/7), Yasonna telah hadir dan membantah menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Komisi II DPR menerima uang dari pengadaan e-KTP. Salah satunya, Yasonna diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Uang tersebut diterima Yasonna saat menjadi anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry