Dr Nadirsyah Hosen (akrab dipanggil Gus Nadir) guru besar Monash Law School University Melbourne Australia bersama wartawan. (FT/IST)
“Bisakah model permusyawaratan zaman Nabi yang demikian itu dipraktikkan di Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari beragam suku dan agama ini?”
Oleh: Moh Mahrus Hasan*

Dr Nadirsyah Hosen (akrab dipanggil Gus Nadir) guru besar Monash Law School  University Melbourne Australia, memberikan kuliah umum bertajuk “Negara dan Hukum dalam Perspektif Islam” di Fakultas Hukum Universitas Jember Minggu (16/12/2018).

Dalam acara yang terselenggara berkat kerjasama Fakultas Hukum Universitas Jember,PC. Ansor Jember, dan MATAN tersebut, sosok yang juga menjadi Rais Syuriah PCI Australia dan Selandia Baru itu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa pada penyebutan khalifah (pengganti)—lengkapnya khalifatu rasulillah (pengganti Rasulullah), bermula ketika Abu Bakar As-Shiddiq dibai’at sebagai sebagai pemimpin umat Islam pasca wafatnya Rasulullah Muhammad.

Selanjutnya, semenjak Umar bin Khattab menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah dua tahun setelahnya, penyebutan itu ditambah menjadi khalifatu khalifati rasulillah (penggganti yang menggantikan Rasulullah). Karena penyebutannya yang dirasa ribet, lalu digantilah menjadi amirul mukminin (pemimpin orang-orang yang beriman).

Kemudian, kata khalifah dipakai kembali pada masa kekhalifahan Bani Umayyah sampai berakhirnya kekhalifahan Bani Abbasiyah.

Namun demikian, dengan motif dan intrik politik, kata khalifah dimaknai sebagai khalifatullah fil ardl (wakil Allah di muka bumi), dan menyamakan maksudnya dengan ayat Alquran “Inni ja’ilun fil ardli khalifah. Aku (Allah) menjadikanmu (Adam) sebagai khalifah di bumi.” Tujuannya agar posisi khalifah semakin kuat di mata rakyat dengan “legitimasi qurani” tersebut.

Mekanisme pengangkatan khalifah di masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah berdasarkan turun temurun atau keluarga terdekat. Penentuan pengganti khalifah selanjutnya (putra mahkota) berdasar suka-suka khalifah yang sedang berkuasa. Tidak ada mekanisme baku mengenai pengangkatan seorang khalifah.

Jadi, rakyat tidak terlibat sama sekali dalam menentukan pemimpin mereka. Jangankan rakyat bisa memberikan aspirasi, membantah kemauan khalifah, nyawa menjadi taruhannya. Bisa-bisa kepala terpisah dari badan dengan sekali sabetan pedang sang khalifah atau algojonya.

Bahkan, beberapa ulama harus merasakan pengapnya penjara atau dibunuh secara keji hanya gara-gara tidak mau mendukung kebijakan sang khalifah yang menahbiskan dirinya sebagai “dhillullah fil ardh, bayang-bayang Allah di bumi itu.”

Tidak Ada Alasan Mendirikan Negara Islam

Kedua, lembaga perwakilan rakyat di negara kita dibentuk salah satu fungsinya adalah menampung aspirasi rakyat. Pada zaman Nabi, jelas. tidak ada lembaga perwakilan yang demikian.

Mengapa? Karena ketika itu, Madinah bukanlah wilayah yang luas, hanya terdiri dari beberapa kampung. Jadi, cukup mengundang para ketua kabilah-kabilah dan pemimpin-pemimpin agama selain Islam untuk bermusyawarah.

Lalu, bisakah model pemusyawaratan zaman Nabi yang demikian itu dipraktikkan di Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari beragam suku dan agama ini?

Dan ketiga, penerapan hukum yang terkesan tidak syari, seperti tidak diterapkannya hukum potong tangan bagi pencuri dalam arti sederhana maupun dalam berbagai dimensi maknanya. Lalu, mengapa di negara kita tidak berlaku hukum potong tangan, padahal disebutkan dalam Alquran dan pernah diberlakukan di masa awal- awal Islam?

Jawabannya adalah hukum potong tangan diberlakukan karena pemerintahan Islam saat itu menerapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi rakyat, utamanya fuqara’ wal masakin.

Kebutuhan pokok mereka yang tergolong keluarga prasejahtera menjadi tanggungan negara. Ada badan khusus yang menanganinya yang disebut baitulmal (bisa disamakan dengan salah satu fungsi dinas sosial saat ini).

Kebutuhan pokok mereka tersedia di baitulmal. Ini seperti life insurence yang diterapkan di negara-negara maju, termasuk Australia, yang pengangguran saja mendapatkan ‘gaji’ dari negara.

Karena ada jaminan hidup dan kesejahteraan yang diberikan oleh negara saat itu, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk mencuri. Dan potong tangan diberlakukan untuk mencegah mereka mencuri lagi (efek jera) dan agar yang lain menyadari agar tidak serakah.

Nah, dalam konteks hukum kita, penjara menjadi solusi alternatif karena tujuannya sama dengan potong tangan dan mencegah orang berbuat serakah. Dengan demikian, hukum potong tangan tidak bisa diberlakukan jika negara belum bisa menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.

Seperti kebijakan Umar bin Khattab yang membatalkan hukum potong tangan seorang pencuri karena negara saat itu dalam keadaan paceklik, dan karenanya negara tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya.

Demikian pula dengan nikah dan talak. Mengapa pernikahan dianggap legal jika ada surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA dan talak dinilai sharih jika sudah ditetapkan oleh hakim di persidangan? Karena sahnya nikah dan jatuhnya talak menjadi ikhtilaf dalam pendapat-pendapat ulama.

Karenanya, negara akan sulit menelusuri legitimasi sebuah pernikahan jika hanya dicukupkan dengan adanya wali dan dua saksi. Dan dulu, kata Gus Nadir, pernikahan hanya diumumkan kepada tetangga terdekat.

Maka, dengan pengesahan pernikahan melalui KUA, ada jaminan dan perlindungan negara bagi warga negara, utamanya pihak perempuan dan anak-anak. Demikian pula dengan talak. Bagimana bisa dipastikan secara sharih bahwa laki-laki sudah menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bukankah bisa saja si suami atau si istri mengaku-ngaku bahwa talak sudah jatuh tanpa bukti yang otentik dan valid.

Kesimpulannya, tidak ada alasan yang substantif untuk mendirikan negara Islam jika suatu negara sudah mempraktikkan hukum sesuai maqasidus syari’ah (tujuan syariah), yang antara lain yaitu: menjaga agama (hifdhuddin), menjaga jiwa (hifdhun nafs), menjaga akal (hifdhul aql), menjaga harta (hifdhul mal), dan menjaga keturunan (hifdhun nasab), sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga berkah!

*Moh Mahrus Hasan adalah pengurus PP. Nurul Ma’rifah Poncogati Bondowoso dan pembina ekstrakurikuler KIR/literasi “Sabha Pena” MAN Bondowoso.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry