LAMONGAN | duta.co -Kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lamongan sebesar Rp 450 hingga Rp 1000 per meter kubik (m3) yang di berlakukan mulai bulan Oktober 2018 mendapat kecaman dari anggota DPRD Lamongan serta konsumen yang menyatakan sangat keberatan dengan kenaikan tarif tersebut.

Seperti di ungkapkan oleh warga jl. Veteran Gang Pelajar Lamongan Alul Fauzi yang menjelaskan jika kenaikan harga atau kenaikan tarif dibarengi dengan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik, maka pihaknya sebagai pelaku usaha akan menerima kenaikan tarif tersebut dengan legowo.

” Tinggal kalkulasi ulang, yang berkaitan dengan usaha saya, nutut apa tidak,” ujarnya (08/10).

Alul Fauzi mengatakan sejauh ini pelayanan PDAM di rasa masih kurang optimal, ketersediaan air PDAM hanya dapat mengalir pada  jam tertentu, pihaknya mengungkapkan hanya lancar mengalir terutama tengah malam.

“Padahal kami sebagai konsumen membutuhkan air setiap saat, harusnya air bisa mengalir 24 jam ke konsumen pada umumnya,” bebernya.

Ia menegaskan kualitas air seringkali kotor, air masih terlihat keruh atau kuning seperti karat, ” Jadi menaikkan tarif disaat pelayanan masih kurang optimal, saya pikir itu kurang bijak,” jelasnya.

Ketua komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lamongan Saifudin Zuhri menyatakan kalau menaikkan tarif tanpa di barengi dengan meningkatkan kualitas air maupun pelayanan maka selayaknya patut kita pertanyakan alasan apa meningkatkan tarif tersebut.

” Akhir bulan ini PDAM akan kita panggil untuk kita lakukan hearing sekaligus kita ingin tahu apa alasannya menaikkan tarif tersebut,” tegasnya.

Wakil rakyat tersebut juga mengaku sangat kecewa kalau Perusahaan Air Daerah Lamongan menaikkan tarif tapi tidak di ikuti dengan peningkatan kualitas air maupun pelayanan kepada konsumen. (ard)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry