Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA | duta.co – ‎Andi Agustinus alias Andi Narogong dipastikan masih berada di Indonesia, ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta pencegahan ke luar negeri pada pihak Imigrasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan akhir Maret 2017 ini masa pencekalan untuk enam bulan pada Andi Narogong akan habis. Alhasil KPK akan meminta perpanjangan pencegahan tahap kedua pada Imigrasi.

Selain Andi Narogong‎ selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri ternyata KPK juga meminta adanya pencegahan pada Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Beberapa saksi (Andi Narogong dan Diah Anggraini) saat ini masih dalam tahap pencegahan ke luar negeri. Kami akan pertimbangkan untuk memperpanjang pencegahan,” ungkap Febri, Rabu (15/3/2017).

Febri menambahkan ‎akhir Maret ini, tepatnya pada 28 Maret masa pencegahan akan habis. Sehingga KPK kini tengah menyusun permintaan pada Imigrasi agar masa pencegahan ke luar negeri pada Andi Narogong dan Diah Anggraini ditambah.

“Dipastikan pencegahan ke luar negeri pada yang bersangkutan diperpanjang karena kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi. Jadi belum ada pencegahan baru,” imbuhnya.

Diketahui Andi Narogong merupakan saksi kunci kasus e-KTP. Dia disebut-sebut memiliki kaitan dengan rekanan Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan yang menggarap proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dan berperan dominan dalam bagi-bagi uang di proyek itu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry