Marsuto Alfianto, Kuasa Hukum Kadarusman Duta/Habib

PAMEKASAN | duta.co – Proses penahanan yang dilakukan Kepolisian Sektor Tlanakan kepada korban pengeroyokan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, berbuntut panjang. Pasalnya keluarga korban pengeroyokan Kadarusman akhirnya memasrahkan kasus tersebut kepada Kuasa Hukum LBH Pusara.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH Pusara), Marsuto Alfianto, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara di Pengadilan Negeri pada Senin (28/10) hari ini.

“Yang kami permasalahkan adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka, padahal saat itu klien kami ini dalam posisi membela teman,” kata Alfian, Minggu (27/10).

Menurut Alfian begitu disapa, penahanan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Polsek Tlanakan adalah tindakan catat hukum. Hal itu merujuk pada pasal 49 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran membela diri. Adapun yang dikatakan membela diri itu baik membela dirinya atau membela orang lain.

“Maka Kadarusman atau Darus itu tidak layak dan tidak pantas untuk dijadikan tersangka,” terangnya.

Pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polsek Tlanakan yang justru lambat saat memberikan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keluarga korban.Surat tertanggal 17 Oktober 2019 itu, justru baru diterima oleh keluarga korban, sekitar pukul 20.00 WIB, 25 Oktober 2019.

“Padahal sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 dan Perkap nomor 14 Tahun 2012, surat itu harus diterima maksimal 10 Hari. Apa mungkin pihak Polsek Tlanakan itu mengetahui bahwa permasalahan ini akan melebar dan kami akan melakukan langkah- langkah hukum sehingga Polsek Tlanakan itu mau main curang,” paparnya.

“Mohon maaf ini informasinya di dalam BAP, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan ke empat pelaku pengoroyokan juga dihilangkan, ini yang kami sesalkan,” sambung dia.

Alfian berharap kepada aparat kepolisian agar bisa betul-betul profesional dalam menjalankan tugas sehingga persoalan hukum yang melanda kliennya tidak berat sebelah.

“Kalau suruh berdamai jelas kami tidak mau karena ini pasal penganiyaan dan pengeroyokan,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Bambang Budianto, berdalih bahwa pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kadarusman lantaran ia ikut memukul keempat orang yang melakukan pengeroyokan terhadapnya.

“Jadi mereka itu tawuran, kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka,” dalih Bambang.

Sebelumnya, salah satu saksi kejadian pengeroyokan Kadarusman, Zainal, menceritakan, insiden tersebut bermula saat empat orang asal Dusun Tenjang, Desa Branta Pesisir, atas nama Anasrullah alias Anang (23), Muhalli alias Halli (28), Amiruddin alias Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29) mendatangi Kadarusman dan Subaidi (Teman Korban) yang sedang meminum kopi di warung kopi.

“Saat itu Halli memegang beda tumpul, dan Sulaiman Fadli memegang senjata tajam,” kata Zainal, Kamis (24/10) lalu.

Zainal mengaku jika dirinya merasa keberatan dengan tindakan Polsek Tlanakan. Dirinya sempat bertanya kepada salah satu penyidik yaitu Banit Reskrim, Bripka Agus Bianto. Bukan menjawab, Agus Bianto malah mengusir Zainal dari ruangannya. Bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry