Kapolres Pasuruan, AKBP Dony Alexander, saat menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka, saat rilis kasus, Selasa (18/2/2020) siang. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota mengamankan para pengedar yang kerap bergentayangan di wilayah Kota Pasuruan. Dari pengembangan itu, sebanyak 6 pelaku yang sebagian besar pemain inti narkoba ikut diringkus.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, keenam tersangka merupakan jaringan narkoba yang kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. “Dari bulan Januari hingga saat ini, ada 6 pelaku merupakan bandar sabu-sabu,” kata dia, saat rilis kasus, di Mapolres, Selasa (18/2/2020).

Menurut Kapolres, tersangka ini yang berinisial H dan S ini, sering lakukan transaksi narkoba, sehingga dilakukan pengembangan dan bentuk tim untuk penangkapan terhadap bandar. “Para tersangka ini ditangkap setelah kami lakukan pengembangan setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.

Hingga saat ini, keenam tersangka yang dugaan jaringan peredaran antar daerah tersebut terus diperiksa intensif. Dari hasil pemeriksaan secara maraton, mereka merupakan rangkaian jaringan peredaran narkoba yang sering melakukan transaksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Keenam tersangka yakni A Effendi, yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1/2020), sekitar pukul 12.45 WIB di Dusun Mbusuk, Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 0,46 gram. Pelaku ditangkap setelah laporan dari warga karena menjual sabu-sabu.

Sohib dan Khamid, pada Jumat (17/1/2020), di Kebonsawah Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, seberat 8,97 gram sabu-sabu. Dari pendalaman, digaruk Pandi, hari Jumat (24/1/2020), dengan barang bukti 0.10 gram, di Desa Semambung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Hidayatullah dan Ferry, diamankan Minggu (4/2/2020) pukul 16.49 WIB di Banyubiru Kidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti 0,51 gram. Bahkan saat digeledah di rumah Hidayatullah ditemukan 3,76 gram.

Saat mengamankan Sohib dan Khamid, polisi mendapat perlawanan. Atas ulah itu, inisial L dan S masuk DPO. Dari para tersangaka, total 13,44 gram diamankan untuk barang bukti. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry