Lokasi Menara BTS di wilayah permukiman warga Dusun Karangrejo Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Dianggap meresahkan warga, Menara BTS setinggi 72 meter dengan umur bangunan kurang lebih 25 tahun di Dusun Karangrejo Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi, disoal masyarakat sekitarnya. Rabu, (8/3/2023)

Pihak pemilik lahan tempat berdirinya menara tersebut juga memustuskan untuk tidak memperpanjang kontrak hingga permasalahan tersebut tersampaikan pada anggota DRPD Kabupaten Ngawi.

“Artinya keresahan warga desa beran yang terdampak tower tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi, 1, 3, dan 4 bersama dinas terkait,” jelas Fahrizal Bahari, salah satu perwakilan warga terdampak tower tersebut.

Dikatakan Fahrizal, selama tower itu berdiri, pihak desa dan warga sekitar radius tidak mengetahui siapa pengusaha (Provider) pemilik menara tersebut yang tidak ada kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.

“Intinya kita minta agar menara tersebut dirobohkan karena membuat resah warga, dari pemilik lahan juga bersepakat tidak memperpanjang kontrak demi kenyamanan warga desa beran,” tandas Fahrizal.

Sementara itu, Soeyitno, pemilik lahan tempat berdirinya menara tersebut menyetujui apa yang menjadi harapan masyarakat. Ia rela tidak akan memperpanjang kontrak demi kenyamanan warga desa beran.

“Demi kenyamanan warga desa beran, saya tidak akan perpanjang kontrak kerjasama itu karena sudah membuat resah masyarakat, meski per 5 tahun sekali dari lahan itu saya mendapat uang Rp500 juta,” tegasnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry