SIDOARJO | duta.co -Menindaklanjuti adannya pemotongan gaji para (THL) karyawan DLHK yang diperkirakan sebanyak 600 arang ber kisaran /per kayawan sebesar Rp 385 ribu sehingga total mencapai Rp 231 juta.
Ketua komisi D M Usman yang akrab dipanggil abah usma sangat geram, Dengan ulah oknum dinas DLHK dan akan memanggil dinas terkait untuk mengecek kebenarnya . Kasihan THl berapasi gajinya ,paling juga dibawah UMR kok tega sampai dibani begitu besar biaya nya.
“Belum lagi adanya pemotongan gaji THL untuk pembaruan kontrak tahunan yang terjadi dibulan desember, berkisaran Rp350 ribu, per kepala pungli seperti itu harus kita hilang di dinas manapun bukan DLHK aja,” jelasnya.
Pasalnya jelas kedudukan THl dalam sistem jaminan kesehatan sebagai pesertah yang diupah atau digaji oleh pemberi kerja, dalam hal ini DLHK .
Sebagai ketentuan di BPJS, bahwa iuran jaminan kesehatan dapat dibayar oleh peserta . Pemberi kerja dan /atau pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional.
“Dalam ketentuan BPJS juga, untuk THL seperti yang di DLHK, pemberi kerja dalam ini DLHK, wajib membayar lunas iuaran jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujarnya.
Kan udah jelas aturan BPJS apalagi karyawan THL yang udah bayar malah disuruh bayar dengan tunggakkan nya. “Makanya akan saya berantas kalau memang terjadi pungli DLHK,” tegas M Usman selaku Ketua Komisi D. (yud)