SURABAYA | duta.co – Wartawan, jangan coba-coba memeras orang. Ini peringatan bagi seluruh jurnalis di bawah payung PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Senin  (5/9/2022), Dewan Kehormatan (DK) PWI Jatim memanggil Pemred sekaligus Owner media ‘Suara Publik’ Kusworo, berikut wartawannya Dwi Heri Mustika.

Ini menyusul kabar adanya (dugaan) tindak pemerasan yang menimpa seorang bernama Abdul Syukur, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Korban kemudian melapor ke PWI Pusat. “Karena kartu keanggotaan (PWI) saudara DHM itu terbit atas kebijakan PWI Jatim, maka, DK PWI Jatim berkewajiban mengklarifikasi dugaan tersebut,” demikian Djoko Tetuko, Ketua DK PWI Jatim kepada duta.co, Senin (5/9/22).

Menurut Ustad Djoko, panggilan akrabnya, selain bisa mencoreng nama institusi, dugaan itu sangat merugikan pihak lain. “Setelah dilakukan klarifikasi, kita langsung rapat pleno. Memutuskan dan mengusulkan kepada DK PWI pusat Pemberhatian Sementara Kartu PWI yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Ustad Djoko menambahkan, bahwa, dari pengakuan yang bersangkutan, ia tidak melakukan pemerasan, tetapi, kartu PWI atas nama DHM itu, terbukti telah dipakai untuk memeras seseorang. “Dia memang melampirkan copy laporan (online) ke pihak berwajib. Tetapi itu tidak cukup, apalagi kemudian muncul nama lain yang tertera dalam rekening, ini juga harus dilaporkan ke polisi secepatnya,” tambah Djoko Tetuko.

Sementara dari DHM didapat keterangan, bahwa, kartu PWI miliknya telah diupload via facebook  dengan alasan untuk mengamankan dokumen penting, termasuk ID Card. Di sisi lain, ia mengakui atas kecerobohan terhadap dokumen yang bersifat privasi ini, sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan yang berkantor di PWI Pusat.

Masih menurut DHM, sebelum peristiwa pemerasan dan penipuan sebagaimana laporan di PWI Pusat yang diteruskan di PWI Jatim, sudah ada modus penipuan yang sama dengan menstransfer uang ke rekening Bank Mandiri nomor 1100016277565 atas nama Selvi Puspitasari sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Lalu, pemerasan dengan modus tidak memviralkan berita berkaitan dengan korban Abdul Syukur (beralamatkan Kutai Kartanegara Kaltim). Korban mentransfer duit ke rekening BRI atas nama Dendi No. 027501012856539 sejumlah Rp 1.000.000,-. “Nah, ini juga menggunakan kartu PWI atas nama DHM,” jelas Djoko Tetuko.

Tetapi, lanjutnya, DHM bersikeras tidak melakukannya. Pun, kalau kita tilik dari nomor HP penerima duit, memang tidak ada yang mengarah ke DHM. “Akhirnya rapat klarifikasi meminta kepada DHM untuk secepatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apalagi ia sendiri mengaku berprofesi sebagai pengacara. Jangan sepelekan, ini bisa mencoreng nama PWI,” pungkas Djoko. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry