CEK AKURASI TIMBANGAN: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau aktivitas perdagangan di salah satu pasar tradisional. (DUTA/Kemendag)

JAKARTA – duta.co | Dalam transaksi perdagangan, tidak hanya memperhatikan harga, ketersediaan stok, dan persoalan distribusi. Namun juga ketepatan ukuran, takaran dan timbangan. Dalam hal ini pelayanan tera dan tera ulang sangat penting untuk memastikan alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tidak ada penyimpangan.

“Kinerja pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh seluruh Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota seluruh Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahkan di tahun 2020, jumlah alat ukur yang ditera ulang meningkat sebesar 124 persen dibandingkan tahun 2019,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam webinar Melek Metrologi: Pedagang Patuh, Konsumen Terlindungi yang digelar oleh Jawa Pos kemarin, Selasa (21/9).

Lutfi menambahkan, hingga September 2021, telah terbentuk sebanyak 421 Unit Metrologi Legal yang memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang serta pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal.”Khusus di Provinsi Jawa Timur, kami sangat mengapresiasi karena sudah terdapat 37 Unit Metrologi Legal, yang artinya hampir seluruh kabupaten/kota atau 97 persen di telah memiliki Unit Metrologi Legal,” ungkapnya.

Pencapaian tertib ukur juga diwujudkan dalam bentuk pasar-pasar tertib ukur dan daerah-daerah tertib ukur. Hingga saat ini sudah ada 1.588 pasar tertib ukur dan 60 daerah tertib ukur. Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki program pembentukan juru ukur, takar, dan timbang di pasar rakyat.

“Untuk tahun 2021, telah dilatih sebanyak 421 juru ukur, takar, dan timbang di 107 kabupaten/kota dan terdapat 350 calon pengelola pasar yang telah dijadwalkan untuk dilatih sebagai juru ukur, takar, dan timbang,” sebutnya.

Pihaknya juga berkomitmen untuk melatih 1000 orang pengelola pasar sebagai juru ukur, takar, dan timbang setiap tahunnya melalui skema kolaborasi antara Kemendag, pemerintah daerah dan pengelola pasar sehingga pasar-pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur dapat terus bertambah.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, perkembangan Unit Metrologi Legal dan pelayanan tera ulang dari 2011 hingga 2021 begitu pesat.”Hal ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah yang secara terus menerus konsisten berpadu bersama kami dalam menciptakan pasar tertib ukur, daerah tertib ukur sehingga masyarakat yang melakukan kegiatan perdagangan mendapatan hasil ukur yang terukur dan dapat dipastikan akurasinya,” lanjutnya.

Veri mengatakan, pihakya telah melakukan banyak sekali pengawasan di pasar-pasar dan  stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU).”Kami sudah melakukan beberapa kali tindakan-tindakan penegakan hukum, sampai proses pengadilan, peringatan tertulis, sampai penyegelan yang diduga melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,”  lanjut Veri.

Dalam program pasar tertib ukur seluruh alat ukur yang digunakan di pasar tersebut telah ditera ulang.”Tujuan pembentukan pasar tertib ukur ini agar masyarakat konsumen memperoleh jaminan kebenaran kuanta barang yang dibeli, lalu meningkatkan citra pasar tradisional bagi masyarakat atau konsumen sehingga pedagang memperoleh pasar yang lebih baik,” tandasnya. arm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry