Ketua KPU Juri Ardianto (ist)

JAKARTA | duta.co – Bolehkah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima honor di luar gajinya jika diundang menyampaikan paparan oleh pihak lain? Ketua KPU Juri Ardiantoro menjawab hal ini.

“Komisioner boleh menerima honor, hanya saja dalam batasan yang wajar. Jadi, kalau besaran honor itu tidak wajar, tidak diperbolehkan,” ujar Juri saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Batasan kewajaran itu, kata dia, disesuaikan menurut tingkatan jabatan para komisioner. Juri mencontohkan, komisioner di tingkat provinsi setara dengan PNS eselon dua. Dengan begitu, pemberian honor kepada mereka disesuaikan dengan ketentuan dan dikalikan dengan lamanya menjadi pembicara.

“Jika honor yang diberikan di atas ketentuan maka harus dikembalikan. Misalnya, untuk menjadi pembicara selama satu satu jam atas undangan parpol atau timses, diberikan honor Rp10 juta. Nah itu tidak boleh dan harus dikembalikan, ” kata dia.

Lebih lanjut Juri menjelaskan, penerimaan honor pada prinsipnya tidak boleh dilakukan sepanjang sudah disediakan oleh negara (KPU). “Sementara sampai saat ini, KPU belum bisa memberikan honor untuk komisioner yang diundang oleh pihak lain. Jadi masih boleh menerima honor dari pihak lain tapi dengan batasan yang wajar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengaku menerima honor saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel 9 Maret lalu.

Pengakuan itu diungkapkan mereka dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait bertanya kepada Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti apakah dirinya menerima honor usai menjadi pembicara dalam acara tersebut.

Mimah mengakui telah menerima honor dari tim pemenangan Ahok-Djarot. “Sekitar Rp2 juta sampai Rp3juta,” kata Mimah dalam sidang DKPP di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR, Kamis (30/3/2017).

Saut kembali menanyakan apakah honor tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau belum. Mimah menjawab bahwa honor tersebut sudah dipotong pajak.

Ketua KPU DKI Sumarno juga mengaku mendapat honor dari acara tersebut. Namun menurutnya, honor tersebut langsung diberikan kepada supir karena saat itu sedang membutuhkan dana. hud, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry