Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Badru Tamam

SURABAYA I duta.co – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Badru Tamam akan memproses laporan terhadap ketua dewan Adi Sutarwijono. Bahkan, akan segera melakukan rapat dengan semua anggota BK.

“Setiap laporan akan ditindak lanjuti, besok (Selasa) akan rapat dengan anggota, sambil menunggu pelimpahan dari pimpinan dewan, sesuai tatib DPRD pasal 58 ayat 2 dan 3, bahwa pimpinan dewan wajib menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran anggota DPRD, dan jika dalam waktu 7 hari sejak pengaduan disampaikan pimpinan DPRD tidak menindak lanjuti maka Badan Kehormatan menindak lanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya, Senin (4/5).

Anggota Komisi D ini menjelaskan, jika laporan terhadap Adi Sutarwijono memenuhi syarat akan diproses lanjut. Badru berjanji akan menjalankan semua tahapan sesuai dengan tata tertib dan prosedur.

“Kita tetap sesuai tatib dan prosedur, aspirasi dari anggota (dewan) dan masyarakat akan diproses,” jelasnya.

Politisi PKB ini menegaskan, BK tidak akan tebang pilih dalam memproses setiap laporan yang masuk. Meskipun yang dilaporkan adalah pimpinan dewan, BK akan memproses sesuai prosedur dan tatib.

Disinggung soal sanksi, Badru mengaku akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakulan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kalau bisa disederhanakan dengan menyetujui usulan fraksi itu lebih bagus, tapi kalau fraksi mendorong agar tetap diproses, ya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengaku tidak pernah menolak usulan fraksi. Hanya saja memberikan penjelasan atas surat fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus covid-19.

“Saya tidak menolak, saya hanya memberikan penjelasan, tidak ada satu katapun dalam penjelasan saya yang menolak,” ujarnya saat ditemui di ruangannya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengaku, belum membawa usulan fraksi ke rapat badan musyawarah (banmus). Tetapi ada kemungkinan akan dibahas di banmus. “Tapi saya pandang (pansus) tidak akan efektif,” jelasnya.

Awi, sapaannya, mengaku beberapa waktu lalu mengeluarkan surat Ketua DPRD Surabaya kepada fraksi-fraksi sebagai tanggapan atas surat yang masuk pada Pimpinan DPRD. Menurutnya, jika tujuan membentuk pansus untuk pengawasan, maka hal itu bisa dioptimalkan di komisi.

Menurutnya, selama ini DPRD membentuk pansus jika ada fungsi legislasinya. Pembentukan pansus percepatan penanganan covid-19 tidak mengandung unsur legislasi. Bahkan, fungsi penganggaran, seperti APBD hanya dibahas di tingkat komisi.

“Juga pansus dibentuk untuk membentuk satu kesepakatan antara dewan dan wali kota, misalnya LKPJ, nah di luar itu biasanya tidak pernah membentuk pansus,” terangnya.

Awi menegaskan, fungsi pengawasan bisa dilakukan tanpa ada pansus. Alasan kemanusian sebagai dasar usulan fraksi tidak bisa dibenarkan. Apalagi dewan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan eksekusi.

“Pansus ini personilnya sedikit, cukup di komisi saja yang personilnya meliputi semua anggota dewan. Pembentukan pansus ini akan sia-sia,” tegasnya. Azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry