Rumah ibadah Pepanthan Ngimbang.

LAMONGAN | duta.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan menanggapi perihal penutupan rumah ibadah Pepanthan Ngimbang dan surat izin rumah ibadah yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah Lamongan.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamongan Drs. Dianto Hari Wibowo menyatakan, persoalan penutupan rumah ibadah di Ngimbang itu sebenarnya sudah beberapa kali dirapatkan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Yang pada kesimpulannya harus ada kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk diajukan ke FKUB sebagai pertimbangan bagi bupati. Rekan – rekan mungkin sudah dapat jawaban FKUB terkait permohonannya ini,” ujar Dianto Hari Wibowo, Kamis (18/5).

Menurut Dianto, karena FKUB pun juga perlu pertimbangan sosial budaya setempat. Sementara mungkin kelengkapan administrasi yang pernah ada dirasa sudah tidak mencerminkan kondisi yang ada saat ini.

“Jadi permohonan rekan – rekan itu kalau tidak salah di akhir tahun 2021. Tapi lampiran pendukungnya yang kalau tidak salah ambil data di beberapa tahun sebelumnya, perkiraan tahun 2015/2016. Saya kurang tahu pastinya karena tak lihat dokumen saat ini,” terang Dianto.

Ia mengungkapkan, akhirnya di awal tahun 2022 yang lalu, Kesbangpol Lamongan beberapa kali rapat membahas terkait persoalan ini, hingga akhirnya keluar surat pertimbangan keputusan dari FKUB.

Diberitakan sebelumnya, penutupan rumah ibadah Pepanthan Ngimbang Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) sangat disesalkan oleh Jemaat Ngimbang utamanya adalah  kaum minoritas.

Saat ditemui duta.co Rabu (17/5) kemarin, Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) Pendeta Dhemi Afrista Randi menjelaskan, penutupan rumah ibadah itu dilakukan sejak awal tahun 2017.

“Terkait dengan pengajuan surat izin rumah ibadah Pepanthen Ngimbang tersebut, hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah Lamongan,” kata Pendeta Dhemi.

Pihak gereja sangat berharap, surat izin ibadah sementara dan rumah ibadah sementara yang ada di Ngimbang itu bisa segera dikeluarkan. Atau paling tidak ada jawaban formal legal dari pemerintah daerah berkenaan dengan surat-surat pengajuan yang sudah disampaikan oleh pihak gereja.

Pihak gereja sudah berupaya mencari solusi kemana – mana, termasuk menemui MWC NU Ngimbang bahkan Ketua DPRD Lamongan. Namun hingga kini belum ada titik terang terkait dengan keluarnya surat izin rumah ibadah tersebut. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry