BOJONEGORO | duta.co – Pendataan masjid dan mushola masih terus dilakukan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Hal itu diharapkan dapat mempermudah akses publik.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kementerian Agama, Kabupaten Bojonegoro, Sun’an mengatakan, selain untuk mempermudah akses publik, pendataan itu juga guna mengintegrasikan masjid serta mushola dengan Kemenag.

“Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh takmir masjid maupun mushola untuk turut berperan aktif mensukseskan program ini, dengan memastikan masjid atau mushola yang dikelola sudah terdaftar di aplikasi Simas Kemenag,” ucapnya, Sabtu (26/3/2022).

Ia mengatakan, jika masjid sudah terdaftar di aplikasi Simas akan mendapatkan beberapa benefit, salah satunya yakni dapat mengikuti program kemasjidan secara nasional.

“Jika sudah terdaftar, secara otomatis masjid dan mushola akan terintegrasi dengan program pemerintah,” lanjutnya.

Aplikasi Simas, imbuhnya, juga telah dilengkapi dengan Geographic I formation System (GIS) yang berfungsi menentukan titik koordinat suatu masjid maupun mushola pada citra satelit dengan tingkat akurasi yang baik.

Adapun untuk tata cara pendaftarannya dilakukan melalui operator Simas di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan, yakni dengan melampirkan Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushola, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat, serta foto bangunan masjid atau mushola. Masjid yang sudah terdaftar nantinya akan memiliki media sosial digital yang bisa diakses oleh masyarakat.

“Masjid akan terinput di aplikasi info masjid yang berbasis android, serta memiliki QR code profil masjid,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry