Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Hasil Tembakau oleh nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Polres dan Kejaksaan Ngawi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co –  Berdurasi menit, sosialisasi peraturan perundang-udangan cukai terselip disela-sela kegiatan Pekan Muharam 1445 H (Tahun Baru Islam 2023) yang digelar Pemerintah Kabupaten Ngawi di Alun-Alun Merdeka Ngawi. Selasa, (18/7/2023)

Sebagai leading sektor kegiatan, Satpol PP menghadirkan tiga nara sumber Aparat Penegak Hukum (APH) daei Bea dan Cukai Madiun, Bambang Dwi Yuwono, dari Polres Ngawi, KBO Reskrim Iptu Basuki Rahmat, dan Kasi Pidsus Kejaksaan, Eriksa Ricardo.

Dikesempatan itu, Bambang Dwi Yuwono menyampaikan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH – CHT) Kabupaten Ngawi 2023 kisaran Rp38 Milyar, untuk kemasyarakatan 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

“Cukai rokok merupakan barang yang dibatasi serta diawasi peredarannya oleh negara, manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program – program kegiatan DBH-CHT,” jelas Bambang Dwi Yuwono.

Senada, KBO Reskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmat menambahkan, terkait penjelasan tindak pidana cukai tertuang dalam Peraturan Undang –  Undang 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54, sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena, sanksi pidananya, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit 2 kali lipat, maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai,” pungkas Iptu Basuki Rahmat.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry