Salah satu sekolah peserta wajib belajar yang siap melaksanakan ujian daring. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co – Dari awal merebaknya pandemi corona, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk semua pelajar tingkatan pendidikan sudah terjadwal dengan dua metode, yakni secara online dan paper based test dan dari dua metode itu setiap jam sekolah diberikan penugasan, mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat. Juga termasuk pelajar wajib belajar di tingkatan program paket A, B dan C. Kebijakan pemerintah tentang belajar di rumah pun disikapi dengan baik oleh Dinas Pendidikan Bojonegoro selakuu penyelenggara KBM tingkatan SD hingga SMP sederajat dan program wajib belajar paket A hingga C.

Serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro selaku penyelenggara KBM tingkatan SMA sederajat. Sesuai jadwal kalender pendidikan, Mei 2020 adalah masa kelulusan. Kedua penyelenggara telah mempersiapkan diri, dari data yang diperoleh, Jumat (17/04/2020), untuk pelajar SD yang akan lulus sebanyak 13.350 anak, pelajar SMP sebanyak 11.148 anak, Paket A sebanyak 130 peserta wajib belajar, Paket B sebanyak 692 peserta wajib belajar, Paket C sebanyak 1637 peserta wajib belajar dan untuk pelajar SMA sebanyak 7000 anak.

“Untuk SD dan SMP yang akan lulus tidak melakukan ujian, kelulusan berdasarkan nilai rapot dan selama penugasan yang dilakukan selama ini dengan portofolio. Untuk peserta wajib belajar kelulusan menggunakan ujian daring dari rumah yang menggunakan pdf,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Dandi Suprayitno. Menurutnya hal itu merupakan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dimana secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP sederajat dan SMA SMK sederajat di Indonesia.

Pembatalan UN, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi corona. Lanjut Dandi, ketetapannya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.”Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran corona, syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah, dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” terangnya.

Sedangkan ujian daring hanya untuk peserta wajib belajar Paket A, B dan C, ditanya tentang hal itu, Kepala Bidang Pendidikan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Bojonegoro Nandar mengatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selaku penyelengara KBM untuk peserta wajib belajar yang belum melaksanakan ujian pendidikan kesetaraan dapat menggunakan nilai 5 semester terakhir.”Namun untuk PKBM yang telah siap melaksanakan ujian daring tetap dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, PKBM wajib memasukkan hasil ujian paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid 19). Ujian daring memang menjadi hal baru untuk peserta wajib belajar Paket A, B dan C.

Dikonfirmasi terpisah Ketua PKBM Lestari Desa Ngulanan Kecamatan Dander Bojonegoro Sumarno berharap ujian daring yang akan dilaksanakan lembaganya dapat berjalan dengan lancar dan sukses hingga selesai. Diharapkan para peserta memperoleh nilai yang baik dan bisa mengukur kemampuan mereka.“Saya juga berharap peserta wajib belajar mampu meningkatkan karakter kejujurannya, karena tidak dipantau secara langsung oleh pihak sekolah,” katanya sambil memberikan data jumlah peserta wajib belajar di lembaganya, untuk Paket A ada 24 peserta, Paket B ada 33 peserta dan Paket C ada 129 peserta. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry