KETERANGAN: Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Intel Didik Adyatmoko dan Plh Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Sukomanunggal 1 Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan pihaknya telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, terkait tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana dalam proses pelepasan dua aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (3/4/2017).

Pihak BPN Surabaya itu dipanggil kapasitasnya sebagai saksi. “Untuk hari ini, (kemarin, red)kita panggil pihak BPN. Namun hanya sebentar, pasalnya saksi datang tanpa membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Didik enggan menyebutkan nama saksi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pemeriksaan bakal dilanjutkan hari ini, Selasa (4/4/2017). “Besok datang lagi,” tambahnya.

Pemeriksaan ini, merupakan tindak lanjut dari janji Didik untuk mengusut adanya dugaan korupsi maupun pidana dalam proses pelepasan aset Pemkot Surabaya. Ada 11 aset yang sudah diinventarisir jaksa pengacara negara. Kesebelas aset milik Pemkot lepas, yang oleh kejaksaan dinilai ada unsur ketidakberesan itu (lihat grafis, red).

Namun untuk langkah awal, penyelidik Kejari Surabaya bakal focus terhadap hilangnya dua aset, yaitu jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City dan Waduk Sepat Wiyung Surabaya.

Penyelidikan yang dilakukan kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan paparan data dan fakta dari tim hukum Pemkot. Didik pun sudah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) guna menindak lanjuti dugaan itu.

Selain BPN, rencananya SKPD juga akan dipanggil Kejari dalam kasus aset lepas milik Pemkot Surabaya, khususnya di Jalan Upa Jiwa, adalah Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), serta Kepala Dinas Perhubungan.

Menanggapi hal ini, sejumlah SKPD yang akan dipanggil mengaku siap memberikan keterangan demi bisa mempertahankan aset di waduk Wiyung maupun aset di Jalan Upa Jiwa.

Kepala DPRKPCKTR Eri Cahyadi mengatakan panggilan dari Kejari sudah diterima. Namun pihaknya tidak akan datang pada Senin (3/4). Melainkan dijadwalkan pada Rabu (5/4). “Insyaallah Cipta Karya Rabu memenuhi panggilan Kejari,” ucapnya, kemarin.

Pihaknya mengaku siap saja memberikan keterangan sesuai apa yang dibutuhkan Kejari. Pemkot akan memberikan bukti-bukti kepemilikan dan alasan keluarnya ijin dari SKPDnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai persiapan apa yang dilakukan jelang memberikan keterangan ke Kejari, Eri mengaku kini sedang menyiapkan dokumen. Terutama berkas dokumen izin yang pernah dikeluarkan oleh DPRKPCKTR berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau kami nanti akan menjelaskan terkait izin yang dikeluarkan saja. Kan izin hanya dikeluarkan sesuai bukti kepemilikan pemohon,” ucap Eri. Sebab menurutnya IMB tidak akan keluar jika pemohon tidak memiliki kepemilikan lahan yang diajukan.

Sebagaimana diketahui, IMB untuk Marvel City yang memanfaatkan lahan pemkot, diterbitkan pada 16 Oktober 2013. Dengan IMB No 188/3318-91/436.6.2/2013. Meski begitu Eri menegaskan bahwa IMB yang dikeluarkan izinnya itu hanya terkait struktur. Sedangkan untuk izin lingkungan dan drainase serta lalin ada di dinas lain yang menangani. “Izinnya IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa,” tandas Eri.

Sedang untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada izinnya. “Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya,” ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini. eno

 

11 Aset Terindikasi Korupsi:

  1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.
  2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
  3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
  4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
  5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
  6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
  7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
  8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
  9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
  10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
  11. PT Abbatoir Surya Jaya.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry