Penyerahan dana manfaat kecelakaan kerja meninggal dunia atas nama Sonny Sofianto kepada ahli waris. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Santunan diserahkan pada ahli waris Sonny Sofianto yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya. Almarhum Sonny merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak 1993.

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita dalam rilisnya, Selasa (12/7/2022).

Peningkatan Kualitas Layanan

Dalam kesempatan tersebut Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta. Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal 2021 BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di Januari 2021 menjadi 95,01% di Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.

Sementara ditemui terpisah Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian menambahkan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.

“Sebagai pengingat bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta BPJamsostek untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan rutinitas pekerjaan,” tukasnya.

Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia,” pungkas Deny. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry