Rizki A Elfita, SA, MA – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital

SEJAK adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, muncul regulasi dari pemerintah Indonesia tentang insentif pajak untuk meningkatkan angka investasi di Indonesia.

Berdasarkan Ease of Doing Business index (EoDB) dari World Bank, tingkat pajak merupakan salah satu perhitungan penting untuk menentukan seberapa mudah bagi investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Salah satu regulasi dari pemerintah Indonesia dalam hal peningkatan investasi adalah insentif pajak berupa Tax Holiday.

Tax Holiday merupakan bentuk insentif pajak yang diberikan untuk menarik investasi asing. Tax holiday sendiri bisa di implementasikan dalam berbagai bentuk, salah satunya pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Bentuk lainnya adalah pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu. Syarat bagi investor untuk mendapatkan kemudahan tax holiday sesuai dengan Pasal 3 PMK 130/PMK.010/2020 diantaranya menciptakan banyak tenaga kerja, membawa inovasi teknologi dan alih teknologi ke Indonesia, serta membangun daerah tertinggal. Tax Holiday dibatasi oleh Kementrian Keuangan hanya senilai Rp 500 miliar.

Ketentuan tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015. Selain itu, kebijakan Kementrian Investasi sejak 2018 juga menetapkan prosedur pengajuan tax holiday yang sederhana dan tidak membutuhkan waktu lama.

Sebelumnya dibutuhkan waktu lebih dari 45 hari kerja bagi investor untuk mengurus tax holiday, namun dengan prosedur yang baru, waktu pengurusan pengajuan tax holiday bisa dieprcepat hingga hanya menjadi 5 hari kerja.

Berdasarkan pernyataan dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan, sejak 2018 Kebijakan Tax Holiday telah berhasil meningkatkan tambahan investasi sebesar Rp 200 triliun di tahun 2019. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong jutaan UMKM untuk lebih taat membayar pajak. Hal tersebut juga akan berpengaruh positif terhadap PDB Indonesia, di mana 40% PDB di sumbang oleh pajak.

Adanya kebijakan Tax Holiday seharusnya bisa menjadi stimulus positif untuk memberikan gambaran kepada investor bahwa Indonesia merupakan negara yang baik untuk berinvestasi, sehingga diharapkan lebih banyak pelaku bisnis di Industri yang memanfaatkan fasilitas tax holiday ini.

Namun perlu juga dipahami bahwa Tax Holiday tidak dapat berdiri sendiri untuk meningkatkan angka investasi, berbagai faktor lain dan kebijakan perekonomian lainnya juga harus mendukung karena pertimbangan investasi ke suatu negara tidak hanya bergantung pada satu kebijakan saja. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry