Ketiga tersangka kasus narkotika saat diamankan di Satreskoba Polres Lamongan, Kamis (19/08).

LAMONGAN | duta.co – Unit II Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang berprofesi sebagai nelayan, bulan Agustus 2021 ini.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Mashudi Adi Pamungkas (23), seorang nelayan asal Kecamatan Brondong. Eko Didik Hermawan (26) nelayan asal Sekaran, Kecamatan Kasiman Bojonegoro, dan Munir Khoirul Huda (38) asal Sarirejo.

Mashudi Adi Pamungkas ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Lamongan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu di Wisata Boom Anyar Kecamatan Brondong.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan 1 bukan Narkotika tanaman dengan berat bruto 0,78 gram serta 15 plastik klip kosong bekas isi sabu yang dicurigai milik Mashudi Adi Pamungkas.

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tengang Narkotika,” Kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Akhmad Khusen, Kamis (19/08).

Sedangkan tersangka Eko Didik Hermawan dan Munir Khorul Huda diamankan Unit II Satreskoba Polres Lamongan saat berada di depan Bank BNI KCP Brondong, Jalan Raya Deandels, Brondong Lamongan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) plastik klip sabu seberat bruto 0,22 gram,” terang Akhmad Khusen.

Penangkapan tersebut, kata dia, berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman di wilayah Kecamatan Brondong.

Anggota Satreskoba Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan di depan Bank BNI KCP Brondong dan berhasil melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah dan diakui milik tersangka,” tandasnya

Selain barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan sebuah HP Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam. Setelah diinterogasi, sabu tersebut didapatkan dari Munir Khoirul Huda.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Akhmad Khusen. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry