DITAHAN: Andi Narogong berbicara dengan seseorang saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (24/3/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co – Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berminat menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Samsul Huda.

“Kami berminat, tapi akan lihat perkembangannya dulu,” kata Samsul, Selasa (28/3/2017).

Menurut Samsul, Andi cukup kooperatif dalam proses penyidikan selama menjadi saksi untuk Irman dan Sugiharto. Selain itu, dia membantah Andi telah mendapat ancaman, berniat melarikan diri, atau menghancurkan barang bukti. “Nanti bisa dilihat perkembangan kasusnya di pengadilan,” ujar dia. Karena itu, dia mengatakan langkah KPK yang menangkap sekaligus menahan Andi terasa janggal.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jeratan hukum untuk Andi tidak ringan. “Ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu 20 tahun penjara atau seumur hidup,” kata dia. Tapi Andi masih memiliki kesempatan mengikuti jejak Irman dan Sugiharto untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sikap kooperatif dan membantu proses penyidikan bisa menjadi pertimbangan untuk memperingan hukuman.

KPK menangkap dan menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Kamis (23/3/2017). Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang kini sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, KPK membeberkan peran sentral Andi sebagai pelaku yang aktif melobi, membagi-bagikan, dan turut menikmati aliran duit proyek e-KTP. Ia diduga menyuap para anggota Komisi Pemerintahan dan Badan Anggaran DPR. Ia juga disebut membagi-bagi duit proyek kepada para pejabat Kementerian Dalam Negeri. Orang-orang yang disebut menerima aliran duit itu ramai-ramai membantah. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry