KEDIRI – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Peendjkbud) Nomor 6 Tahun 2008 menjelaskan batasan usia pensiun 60 tahun untuk tenaga pendidik. Hal itu dijadikan dasar Ketua Yayasan Canda Bhirawa (CB), Dr Mokhamat Muhsin MPd memberhentikan Suwandi yang baru enam bulan menjabat Kepala Sekolah (Kasek) beserta lima tenaga penjagar lainnya.

Proses pemberhentian dianggap tidak manusiawi sehingga menjadi perbincangan di sekolah. Bahkan ketua yayasan dituding arogan.

Nama Suwandi tidaklah asing di kalangan alumni SMK CB  di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Pare, yang sebelumnya bernama STM. Kariernya berawal dari tenaga pengajar sebelum berdirinya yayasan yang kemudian diketuai Mokhamat Muhsin. Hingga akhirnya dilantik sebagai kepala sekolah. Namun baru berjalan beberapa bulan kini justru diberhentikan dan dianggap sangat tidak hormat.

“Saat rapat Yayasan tiba-tiba beliau diberhentikan bahkan sempat ada perdebatan. Bila melihat jasa dan kualitas beliau sebagai tenaga pengajar, Pak Wandi ini merupakan panutan kami. Malah ketua Yayasan ini sebenarnya orang baru,” jelas salah satu guru mewanti-wanti dirahasiakan identitasnya.

Sementara Mokhamat Muhsin yang sehari-harinya menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memberikan penjelasan saat dikonfirmasi berusaha berkelit sesuai Permendikbud.

Pak Suwandi baru 6 bulan menjabat sebagai kepala sekolah. Kita dulu belum memahami adanya Permendikbud tentang batas usaha pensiun 60 tahun. Tapi di SMK CB ada penghormatan jadi guru yang masih berkenan mengajar bisa tetap mengajar. Jadi dulu kita angkat dengan catatan kalau tidak bisa masuk Dapodik nanti kita evaluasi. Pada SK juga sudah dijelaskan, jika suatu saat ada kekeliruan akan dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Diterangkan Mokhamat Muhsin, kepala sekolah yang baru telah diangkat 8 April berasal dari guru yayasan sesuai ketentuan usia dan minimal telah enam tahun mengajar serta memiliki sertifikat pendidik. Untuk guru sebanyak lima sudah dicopot, kita akan mempertahankan sesuai kebutuhan. Kecuali guru yang dobel jamnya tidak mungkin mengajar di dua tempat dengan jam barengan, kita meminimalisir pemborosan honor. Kita sudah memutuskan untuk 5 hari kerja dampak dari rasionalisasi,” terangnya. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry