BOJONEGORO | duta.co SA (30) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen-Bojonegoro harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekat mencuri uang milik majikanya saat ditinggal sholat tarawih, jumlahnya senilai Rp128.700.000.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menuturkan, pelaku melakukan aksinya pada Kamis (23/3), yakni ketika sang majikan sedang pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat tarawih.

“Aksi pelaku dilakukan saat sang majikan pergi sholat tarawih di masjid yang taknjauh dari rumahnya,” terang Kapolres Bojonegoro, Kamis (6/4/2023).

Hilangnya uang itu baru diketahui keesokan harinya oleh sang majikan saat hendak melakukan pembayaran pembelian ayam. Sang pemilik pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Dengan dibantu Satreskrim Polres Bojonegoro, pelaku dapat diringkus kurang dari 1×24 jam.

“Setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak. Dan pelaku dapat diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. abr

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry