SAKSI: Tampak suasana sidang dugaan korupsi pelepasan PT PWU dengan agenda mendengarkan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) gagal menghadirkan Sam Santoso, saksi kunci perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Direktur PT Sempulur Adi Mandiri itu mangkir panggilan saksi sidang untuk ketiga kalinya.

Sam Santoso disebut saksi kunci perkara terdakwa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, karena dia diketahui yang paling banyak berperan pada proses jual beli aset PWU di Kediri dan Tulungagung dari pihak pembeli. Sementara kawannya satu perusahaan, Oepojo Sardjono, lebih pasif.

Berdasarkan kesaksian Oepojo Sardjono dalam sidang sebelumnya, proses jual beli aset PWU dilakukan Sam dengan Ketua Panitia Restrukturisasi Aset PWU, Wishnu Wardhana. Oepojo mengaku lebih banyak bersikap pasrah dan baru menandatangani ketika proses jual beli final.

Jaksa Trimo mengatakan, Sam tidak memenuhi panggilan bersaksi karena alasan sakit. “Surat dari pengacaranya menyebutkan kalau saksi masih sakit,” katanya kepada majelis Hakim dalam sidang Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,  Jumat (20/1).

Selain Sam, lima saksi diundang oleh jaksa. Mereka ialah Supraptiwi, kasir PT PWU; Suhardi, Direktur Keuangan PT PWU; Suspri Handayani, karyawati PT PW; Sugeng Ginarjo (swasta); dan Sofyan. Sama dengan Sam, saksi Sofyan hingga sidang dimulai juga belum hadir.

Sebelumnya, jaksa Trimo menjelaskan terjadi dugaan pelanggaran pada proses jual beli aset PWU di Kediri dan Tulungagung. Pembayaran dilakukan oleh PT Sempulur ke panitia aset PWU sebelum lelang dilakukan. Penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Harsono, menanggapi soal itu masih bisa dikroscek ke saksi lain, terutam Sam.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry