ADD : Rapat kerja sempat diskors karena menunggu jawaban pihak eksekutif (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri pada Rabu (09/09) siang diterima pimpinan DPRD Kabupaten Kediri bertempat di Ruang Komisi 1. Tujuan digelarnya audensi ini terkait pemerintah daerah akan memangkas Anggaran Dana Desa (ADD). Besaran pengurangan pun bervariasi mulai dari 9% hingga 15%, meski demikian bagi mereka akan menjadikan kegaduhan karena ini terkait untuk pembayaran pengeluaran rutin yang telah tersusun.

Dalam rapat kerja dipimpin langsung Ketua DPRD Dodi Purwanto, dihadiri pengurus PKD serta pihak eksekutif dihadiri Kepala DPMPD, Sampurno, perwakilan dari Bappeda serta pihak terkait. Dibahas terkait pengurangan ADD yang dianggap menjadi permasalahan tersendiri bagi para kepala desa. Apalagi sebelumnya pada pengurus BPD telah menggelar aksi dan meminta kenaikkan tunjangannya.

“Kita meminta audensi dengan DPRD Kabupaten Kediri terkait pengurangan ADD. Harapannya ADD tidak dipotong, karena sudah diplot untuk kebutuhan operasional desa. Besaran pengurangan antara 9% hingga 15%. Bila ini sampai terjadi, maka ada beberapa tidak bisa dibayarkan termasuk tunjangan perangkat desa, BPD, kegiatan karang taruna serta program pemberdayaan ekonomi lainnya di desa,” ucap Abdul Hamid, Sekretaris PKD Kabupaten Kediri.

Dijelaskannya, bila pemotongan ini benar terjadi maka akan ada kegaduhan apalagi ini sudah di akhir tahun. “Bahwa penggunaan ADD ini ada juklak dan juknis-nya. Kami tahu memang ada refocusing anggaran, namun jangan sampai perencanaan telah tersusun kemudian turut dipotong,” jelas Kades Kwadungan Kecamatan Ngasem ini, dikonfirmasi usai rapat kerja.

Pihak eksekutif yang harusnya dalam rapat kerja ini dihadiri Dede Sujana selaku Sekda dan Sukadi selaku Kepala Bappeda namun hanya diwakilkan staff, belum bisa memberikan keputusan. “Saya butuh jawaban hari ini, saya sudah minta teman – teman kepala desa dan BPD untuk bersabar. karena keputusan hari ini akan kami jadikan bahan dalam Paripurna digelar Senin besok. Jangan sampai ratusan kepala desa ini yang gantian menggelar aksi,” ucap Dodi Purwanto.

ADD Termasuk Program Nasional Pemulihan Ekonomi

ADD : Dodi Purwanto dan Lutfi Mahmudiono ngotot ADD tidak dipangkas oleh pemerintah daerah (Nanang .P Basuki/duta.co)

Menurut ketua dewan, bahwa besaran anggaran dipotong sebesar 35% baik untuk DAU atau DAK ini, tidak seyogyanya juga menerapkan refocusing pada ADD yang peruntukannya sudah baku. “Mereka telah memiliki pengeluaran tetap seperti tunjangan untuk lembaga desa serta tunjangan lainnya, honor BPD, para Ketua RT dan Ketua RW. Belum lagi kegiatan karang taruna dan ibu – ibu PKK. Jangan sampai ini menjadikan kegaduhan di desa, makanya kami butuh keputusan karena pihak pemerintah desa telah memiliki jumlah pasti berapa dana yang terserap,” ungkap Dodi Banteng, sapaan akrab ketua dewan.

Nilai yang dipangkas melalui ADD mencapai Rp. 15,3 milyar namun dari hasil rapat kerja ini, diketahui bahwa pemerintah desa ternyata belum melakukan sosialisasi. “Kalau kemarin tidak disosialisasikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Kemudian dari tiga termin telah dicairkan dua termin dan kekurangannya tidak dicairkan pasti akan menjadikan kegaduhan. Dari sisa anggaran untuk Covid-19 masih bisa dipergunakan dengan melalui payung hukum peraturan bupati. Yang paling besar untuk pemulihan ekonomi, mencapai Rp. 139 milyar,” terang politisi dari PDI Perjuangan ini.

Bila kemudian sisa jumlah tersebut dikurangi bagi Dodi Banteng tidak menjadi masalah dengan diperkuat peraturan bupati. Kemudian untuk selanjutnya bila ada penambahan akan dianggarkan di tahun depan. “Apalagi sekarang ada program nasional untuk pemberdayaan UMKM. Lalu sisa anggaran penangganan pasien Covid bisa dialihkan. Sisa alokasi dana – dana yang direncanakan dan tidak terserap bisa dimasukkan pembahasan dalam PAK,” jelasnya.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya usai rapat, ketua dewan menegaskan bahwa kenaikan honor BPD, saat ini dalam pembahasan tim panitia khusus. “Saat ini dalam pembahasan tim Pansus 1, permasalahan ini telah difasilitasi pemerintah propinsi bahwa di dalam perda haya tidak boleh menyebutkan nominal. Namun, mengacu kemampuan keuangan desa sesuai peraturan bupati. Saat ini sedang kita hitung. Permasalahan ADD saja ada kekurangan, lalu bila BPD minta kenaikan bagaimana. Namun untuk tahun 2021 akan kita persiapkan dan alokasikan,” tegas Dodi Purwanto. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry