Kepala Kajari Tuban, Bambang Dwi Murcolono, saat dikonfirmasi duta. Rabu (8/1/2020) di kantornya. (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) menjadi yang terbanyak yang ditangani bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban selama tahun 2019, dari empat perkara yang ditangani tiga diantara merupakan penyelewegan DD. Dari kasus tersebut sejumlah kepala desa dan aparat desa pun turut diamankan lantara terbukti melakukan penyalagunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri.

Kepala Kajari Tuban, Bambang Dwi Murcolono mengungkapkan selama tahun 2019 npihaknya telah menanggani sejumlah khasus termasuk tindak pidana korupsi, dimana di tahun tersebut pihaknya menanggani empat khasus yang menjerap kepala desa di Tuban. Capaian penangganan perkara korupsi lebih banyak dari tahun sebelumnya.

“Ada empat khasus perkara korupsi tiga diantaranya merupakan penyelewengan Dana Desa, ke-empat perkara itu telah inkrah atau sudah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2019,” ungkap Mantan Kajari Kotawaringin Barat itu

Lebih lanjut Kajari Tuban menyampaikan sejumlah khasus korupsi yang ditangani menyeret sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tuban, diantara khasus yang ada, merupakan penyalagunaan DD di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang akhirnya menetapkan Siti Ngatina yang saat itu menjabat sebagai kepala desa setempat dan juga suaminya Makmur. Keduanya ditetapkan tersangka karena terlibat kasus korupsi penggunaan DD dan alokasi dana desa (ADD) di tahun 2017, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 207 juta.

Penyelahgunaan DD juga menjerat Kastur Kepala Desa Gelondonggede, Kecamatan Tambakboyo, dengan kerugian negara Rp 100 juta. HS Kepala Desa sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban saat itu, juga terlibat khasus penyelewengan DD. Dalam perkara itu HS ditetapkan bersalah dengan kerugian negara mencapai Rp 318 juta.

Selanjutnya khasus tindak pidana korupsi pengelapan bantuan bantuan hewan ternak sapi yang menyeret ID sebagai tersangka, akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sebesar Rp 53 juta.

“Ke-empat kasus kan sudah inkrah, jadi kita sudah tidak punya tanggungan khasus korupsi lagi, dari ke-empat khasus itu kerugian mencapai Rp625 juta, dan itu belum termasuk dari pengelapan bantuan hewan ternak sapi,” terang Kajari Tuban

Sementara itu, dari empat perkara tindak pidana korupsi itu Kejari Tuban berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp150 juta dari eksekusi denda, Rp256 juta uang pengganti serta Rp20 ribu biaya perkara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry