Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Situbondo Dadang Aries Bintoro.

SITUBONDO | duta.co – Untuk melawan peredaran dan atau penjualan rokok ilegal, Dadang Aries Bintoro Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mengajak masyarakat Kabupaten Situbondo yang tinggal di sudut perkotaan maupun plosok pedesaan agar ikut mengawasi penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut, Selasa (16/11/2021).

“Peredaran rokok ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat yang tinggal di sudut-sudut kota maupun plosok desa untuk ikut mengawasi peredaran atau penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan atau pita cukai palsu,” ajak Dadang Aries Bintoro.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo ini mengatakan bahwa, dampak negatif dari penjualan rokok ilegal bukan hanya mengena kepada masyarakat. Akan tetapi, merugikan pendapatan negara. Sebab, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.

“Apabila penjualan rokok ilegal ini tidak terkontrol, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke pemerintah daerah otomatis menurun, sehingga akan berpengaruh kepada berbagai pembangunan di Kabupaten Situbondo,” terang Dadang Aries Bintoro di ruang kerjanya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Dadang Aries Bintoro, namun dia juga menegaskan bahwa, dampak lain dari peredaran rokok ilegal itu, yakni dapat merugikan kesehatan masyarakat. Sebab, kandungan tar maupun nikotin yang ada di rokok ilegal tidak pernah diketahui.

Dadang Aries Bintoro menerangkan, bahwa penjualan rokok ilegal tersebut harganya lebih murah ketimbang rokok yang memiliki pita cukai. Per bungkus rokok ilegal paling mahal di jual Rp. 5000. Sedangkan rokok legal harganya diatas Rp.10.000.

Lebih lanjut, Dadang Aries Bintoro mengatakan bahwa, penjualan rokok ilegal tersebut di kenai sanksi tegas. “Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Para penjual rokok ilegal mendapat sanksi pidana minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun, serta kena denda dua kali hingga dua puluh kali lipat,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ketahuan menjual belikan rokok ilegal itu, sambung Dadang Aries Bintoro, sebelum dilakukan tindakan pidana, maka akan dilakukan tindakan preventif. Apabila mereka mengulangi lagi perbuatan menjual belikan rokok ilegal, baru ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum.

“Mari kita bersama-sama ikut mengawasi peredaran atau penjualan rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal merugikan mendapatan negara dan dapat menghambat laju pembangunan,” kata Dadang Aries Bintoro Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo menutup wawancaranya dengan wartawan duta.co (Her/Adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry