Antasari Azhar

Bebas Murni berkat Grasi, Hak Politik Dikembalikan

Antasari Azhar

JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sempat tak percaya bahwa Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya. Namun, grasi itu memang benar, Jokowi mengurangi sisa hukuman Antasari selama enam tahun.

Keputusan Jokowi member grasi Antasari disampaikan Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo. Ia berkata, keputusan presiden atas grasi itu telah dikirim ke Mahkamah Agung, Senin (23/1) lalu. “Keppres sudah diteken Presiden. Salah satu alasan pengabulan grasi adalah pertimbangan MA kepada Presiden,” kata Johan, Rabu (25/1).

Senin lalu, ketika Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan keputusan Jokowi ke MA, Antasari bertemu Jokowi pada pementasan teater Tripikala di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Usai pertunjukan yang menandai peringatan hari ulang tahun Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, Antasari terlihat bersalaman dan bercengkrama Jokowi.

GRASI ANTASARI: Koordinator kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menunjukkan salinan surat persetujuan grasi Antasari Azhar.|NTR

MA menerima permohonan grasi Antasari pada 15 Agustus 2016. MA sempat menolak pengajuan itu dengan alasan tak sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Berkas itu dilanjutkan kepada majelis MA dan akhirnya dikirimkan kepada Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara pada November 2016. Berkas bernomor register 18/Pid.MA/2016 berisikan 20 halaman.

Dalam permohonan grasinya,  Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Koordinator kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman menunjukkan surat keputusan presiden mengenai pengabulan grasi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian grasi itu, kata Boyamin, menunjukan Antasari tak bersalah.

“Grasi dikabulkan presiden, artinya menerima klaim bahwa Antasari tidak bersalah,” kata Boyamin. Boyamin juga mengungkapkan pemberian grasi ini memiliki arti politis yakni rehabilitasi bagi nama baik Antasari.

Dengan dicabutnya status narapidana, kata Boyamin, maka Antasari kembali memiliki hak politik seperti dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, keperdataan.  “Dengan adanya grasi, hak-hak politik melekat kembali,” kata dia.

Antasari bebas bersyarat sejak 10 November 2016. Dia dipidana karena divonis bersalah sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Maret 2009. Ketika itu, Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.

Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding, dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Sempat Tidak Percaya

Saking surprise-nya grasi terebut, Antasari sempat tidak percaya kalau Jokowi mengambulkan permohonan grasinya. “Saya belum tahu, cuma dapat kabar begitu saja,” kata Antasari Azhar saat dihubungi wartawan.

Dia mengatakan, pengacaranya  lagi kroscek dulu kabar tersebut. “Kalaupun memang ada, silakan foto fisik suratnya kabari ke saya,” tutur Antasari.

Dia mengaku tidak mau jadi korban hoax atau berita bohong yang akhir-akhir ini banyak beredar. “Jangan-jangan beritanya hoax. Saya mau lihat bukti fisiknya dulu,” ujarnya Antasari.

Tak lama setelah memastikan kebenaran kabar tersebut, Antasari pun menyatakan bersyukur. “Hanya satu kata, Alhamdulillah,” ujarnya.

Bicara terpisah,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku ikut mengusulkan grasi tersebut karena  melihat ada ketidakwajaran dalam kasus Antasari. “Dari dasar pertimbangan presiden, ya benar saja. Seperti yang pernah saya bilang, sebetulnya ada sesuatu mengenai kasus beliau (Antasri Azhar),” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1).

Meski demikian, Yasonna mengaku tak tahu pertimbangan Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari. Dia menegaskan bahwa pemberian grasi terhadap Antasari adalah hak preogratif presiden.

Bantah Bunuh Nasrudin

 Antasari dijerat hukum pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belakangan berkembang isu Antasari jadi korban kriminalisasi. Sejak menjalani hukum sampai bebas, Antasari pun tak mengakui melakukan pembunuhan kepada Nasrudin.

“Saya menjalani hukuman karena menjalankan perintah pengadilan, bukan karena melakukan perbuatan yang didakwakan,” ujar Antasari saat dibebaskan bersyarat pada 10 November 2016 lalu. Pengakuan Antasari tak membunuh Nasrudin juga didukung saudara korban yang yakin bahwa pembunuh kakaknya bukan Antasari.

“Tanggal 14 Maret 2006 dari awal saya ada di Makassar, saya tidak yakin Antasari pelakunya,” kata Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan MetroTV, Rabu, 24 Agustus 2016.

Andi yakin ada orang besar yang menginginkan kematian bos PT Putra Rajawali Bantaran itu. “Ada orang besar yang jadi dalang pembunuhan saudara saya. Lebih besar dari Antasari Azhar,” ujar Andi.

Bahkan, menurut Andi, orang besar itu punya kekuasaan yang mampu menggerakkan apa saja. “Kalau Antasari tidak punya kemampuan apa-apa,” ucap dia.

Andi mengaku tak kaget jika saudaranya itu dibunuh. Sebab, sejak Nasrudin menjabat sebagai direktur BUMN, banyak yang dia ketahui soal perusahaan milik pemerintah itu. “Banyak yang dia ketahui soal perusahaan BUMN,” ujar Andi.

Kritik Pedas  SBY

Tak heran Antasari kini reaktif terhadap langkah-langkah SBY. Ketika SBY dalam twitter-nya menyoroti maraknya fitnah dan hoax di media sosial, Antasari pun langsung mengkritiknya dengan pedas. Antasari menyarankan SBY tidak bikin gaduh.

“Ya Allah, Tuhan YME. Negara kok jadi begini. Juru fitnah & penyebar “hoax” berkuasa & merajalela. Kapan rakyat & yg lemah menang?” tulis SBY dalam  akun resminya di twitter @SBYudhoyono, Jumat (20/1/2017).

Tak jelas siapa yang disasar SBY dalam cuitannya.  Namun, Antasari menyindir Presiden RI ke-6 itu yang kerap mengkritik pemerintahan di akun twitternya.

“Ada hal yang begitu penting daripada ngeluh-ngeluh begitu,” kata Antasari usai menghadiri pagelaran Teater Kebangsaan ‘TRIPIKALA’ tertawa bersama Megawati Soekarnoputri di Teater Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/1) lalu.

Antasari menyarankan SBY mengungkap kasus pembunuhan bos PT Rajawali, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeretnya ketimbang menghabiskan waktu untuk menyampaikan kegundahan di media sosial.

“Saya justru minta bantu SBY, kalau beliau ingin cuit-cuitan, bantu ungkap kasus saya. SBY bongkar kasus saya. Siapa pelaku sesungguhnya,” ujar dia.

“Daripada beliau cuit-cuit enggak karuan mending bantu saya. Bikin cuit-cuit di twitter, kapan negara ini kacau. Orang enggak kacau,” sambungnya.

Reaksi Partai Demokrat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, kasus yang menjerat Antasari adalah sepenuhnya masalah hukum. Apakah kasus yang terjadi di era Presiden SBY itu perlu dibuka kembali, dia menyerahkan ke aparat penegak hukum.“Semuanya sudah dijalankan, semua juga sudah ada. Namun apabila Pak Antasari Azhar ada hal-hal yang dirasakan kurang, biarlah diselesaikan dengan aparat penegak hukum,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1) kemarin.

Agus menyampaikan penegakan hukum harus diawasi semua pihak. Termasuk kasus Antasari yang dituduh melakukan pembunuhan itu. “Marilah kita semua mengawasi penegakan hukum itu,” ujarnya.

Mengenai pertanyaan apakah pemberian grasi oleh Presiden Jokowi itu pantas atau tidak, Agus hanya menjawab bahwa kewenangan pemberian grasi itu mutlak dari presiden. Dia mengaku menghargai kewenangan itu. “Pantas tidak pantas itu kewenangan. Tentunya kita serahkan kepada presiden,” ujarnya. ful, cnn, mer, viv

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry