JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) masih mencari bukti-bukti lain lain untuk menetapkan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP sebagai tersangka. Menurut KPK, bukti lain itu dibutuhkan agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam penetapan tersangka.
” Kami butuh bukti lainya untuk bisa meningkatkan status mereka. Sabar, biar tidak abuse,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (9/3/2017) malam.
Terkait pencarian bukti itu, Saut masih enggan menjelaskan apakah KPK akan memanggil nama-nama yang disebut dalam sidang ke KPK atau hanya menunggu pembuktian di persidangan. “Kita lihat dulu strateginya seperti apa,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. Menurutnya KPK akan memperdalam informasi terkait keterlibatan para pihak itu sebelum meningkatkan status para pihak yang disebut dalam dakwaan pada sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Penanganan perkara tentu tidak akan berhenti pada 2 orang terdakwa ini saja. Untuk terus menangani hal tersebut kami perlu terus memperdalam informasi yang ada dan mencermati fakta yang muncul di persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan,” ucapnya.
Berikut nama yang disebut dalam dakwaan e-KTP:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra) Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
- Setya Novanto dan Andi Narogong dapat 11 persen atau Rp 574,2 miliar. net