SIDANG: Nampak Dahlan Iskan saat menjalani persidangan dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMN milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan terdakwa Dahlan Iskan memastikan upaya banding atas putusan 2 tahun terhadap mantan menetei BUMN ini.

“Kita pastikan banding. Sudah daftar banding ke PT (Pengadilan Tinggi) sudah kita lakukan Kamis (27/4) kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Manurung kepada wartawan, Selasa (2/5).

Meski sudah daftar banding, Kejati Jatim kata Richard masih belum menyampaikan memori banding disebabkan pihaknya belum menerima salinan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya. “Memori banding apa yang mau diserahkan, kita belum terima salinan putusannya,” ujar Richard.

Sebelumnya Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun Dahlan Iskan karena tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan yakni 6 Tahun dengan denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,3 miliar.

“Lihat daripada tuntutan 6 tahun divonis 2 tahun, kita harus menyatakan banding tapi JPU punya waktu pikir-pikir 7 hari bisa kita gunakan untuk siapkan memori banding menyusun pembuktian,” kata Maruli di Kejati, Jumat (21/4) lalu.

Maruli mengungkapkan alasan mengajukan banding atas vonis 2 tahun dan denda Rp 100 Juta terhadap Dahlan Iskan disebabkan banyak tuntutan yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.

“JPU membuktikan pasal 2 Undang Undang Tipikor tapi hakim memutuskan pasal 3 dan tidak sesuai permintaan JPU kita minta 6 tahun dikasih 2 tahun, mengenai uang pengganti juga belum klop dg tuntutan JPU. Nantinya Kejati tetap akan menyatakan banding,” ungkap Maruli. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry