Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri

JAKARTA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan adanya skenario persekongkolan konsorsium dalam kasus pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Pasalnya, pada persidangan selanjutnya, KPK akan mulai menelusuri dugaan persekongkolan mulai dari fakta adanya pertemuan di Fatmawati, yang membahas teknis pengadaan. “Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4) malam.

Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran orang-orang menggelar pertemuan di Fatmawati sangat penting. Mereka, kata dia, yang merancang proyek ini hingga menentukan besaran anggaran. “Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal,” kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan KTP-E. Dia menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP, Kamis kemarin.  Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Terkait barang bakti, Irene mengaku jaksa sudah mengantongi banyak dokumen dan juga keterangan dari saksi untuk menguatkannya. “Ada banyak dokumen lah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan, ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan,” tuturnya.

Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini berstatus terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Lalu, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati miliknya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry