GELAR UNGKAP: Kasatreskrim Polrsetabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap ‘Parti Gay’ di hotel Oval, beberapa waktu lalu. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengklaim telah menerima pelimpahan berkas kasus pesta seks yang digelar 14 homo bertajuk ‘Party Gay’ di hotel Oval, jalan Diponegoro  Surabaya beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara tahap I sudah kami terima dari penyidik kepolisian hari ini, Jumat (26/5/2107),” ujar Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak.

Selanjutnya, masih Lingga, pihaknya memerlukan waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya digarap tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya tersebut.

Kejari Tanjung Perak sudah menunjuk dua jaksa yang bakal menangani perkara ini. Mereka adalah jaksa Farkhan Junaedi dan Didik Yudha.

Sambung Lingga, dalam berkas kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, adalah Fendi (25), warga Kupang NTT yang kos di Jl YKP Pandugo, Andre (43), warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40), warga Sleman Jogja, Ahmad Salamun (35), warga Ngingas Sidoarjo.

Selain itu ada Andreas Lukita (25), warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44), warga Kedamean Gresik, dan Ken Haris (23), warga Waru Sidoarjo. “Dari pemeriksaan penyidik jika lima pelaku ini mengidap HIV,” terangnya.

Untuk diketahui, party gay diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks nyeleneh itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) black berry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta di kamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa HP, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, kendaraan bermotor R2 dan R4, senjata tajam, buku rekening bank, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, tagihan hotel, sampah tisu, TV, tas serta USB berisi video porno homo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32, 33, dan 34 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry