TUNTUTAN: Terdakwa Umalik (rompi) menangis pasca dituntutan 10 tahun di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tak pernah terpikir bahwa tahun 2017 ini menjadi tahun paling bersejarah bagi Umalik (37).  Air mata warga Jalan Pasopati nomor 2 Karang Pilang ini, tak hentinya tercucur sesaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni dari Kejari Surabaya membacakan nota tuntutan yang ditujukan terhadapnya.

Pasalnya, istri pecatan Marinir sekaligus terdakwa kepemilikan narkoba ini, dituntut tinggi oleh jaksa, yakni sepuluh tahun penjara. “Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Umalik terbukti bersalah sesuai pasal  114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan yang digelar di PN Surabaya pekan ini.

Tangis Umalik sontak makin menjadi. Dihadapan majelis hakim ia menghiba untuk keringanan hukuman. “Ringankan hukuman saya pak hakim, saya memohon,” ratapnya.

Mendapati hal itu, Sarwedi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, mencoba untuk menenangkan terdakwa. “Sudah..sudah..Kamu coba tenangkan diri dan kordinasi dengan penasehat hukum kamu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar Sarwedi.

Upaya hakim boleh dikata tak bisa membuat tenang terdakwa. Sepanjang jalan menuju ruang tahanan, terdakwa Umalik masih saja menangis dan mengeluh. “Yo opo iki pak, cik abote tuntutanku (bagaimana ini pak, terlalu berat tuntutan saya, red),” curhat terdakwa ke Fariji, penasehat hukumnya.

Terpisah, Fariji mengatakan bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. “Terlalu berat, namun kita akan buktikan melalui pembelaan, bahwa terdakwa tidak layak untuk dihukum seberat itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini terungkap ketika petugas Denintel Marinir dan Denprov setelah berhasil mengamankan saksi Moch Rofik ketika  membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Umalik yang tinggal di Perumahan Dinas Marinir tersebut. Selanjutnya petugas Denintel Marinir dan Denprov melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan 15 poket narkotika jenias sabu dengan berat total 38,22 gram.

Selain sabu, lanjut Anggraini, petugas mengamankan juga 1 poket serbuk putih berat sekitar 0,66 gram beserta bungkusnya, 6 butir pil ekstasi warna biru dengan logo R berat sekitar 2,16 gram, 1 pipet kaca, 2 skrop plastik, 1 perangkat alat hisap sabu-sabu, 4 buku catatan transaksi, 1 timbangan elektrik, 1 alat pres dan uang tunai Rp 600 ribu.

Dari temuan barang bukti tersebut, petugas Denintel Marinir dan Denprov menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Adapun rincian barang bukti tersebut diantaranya, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 21,24 gram beserta pembungkusnya, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,66 gram beserta pembungkusnya, dan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,28 gram. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry