Irman Gusman di Pengadilan Tipiko Jakarta. (ist)
KEBERATAN VONIS: Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ist)

JAKARTA | duta.co – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman juga diganjar membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hak politiknya juga dicabut majelis hakim selama tiga tahun.

“Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Nawawi mengatakan, majelis menganggap Irman Gusman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah mencederai amanat sebagai ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, Sutanto, dan istrinya, Memi.

Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3.000 ton gula impor, baru 1.000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Atas putusan hakim, Irman dan kuasa hukumnya serta Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.  Keduanya menerima putusan, dan sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Padang, Sumatera Barat.

 

Irman Keberatan

Meski putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Irman mengaku vonis yang diberikan pada dirinya sangat memberatkan. “Putusan ini tentu berat buat saya, jadi berikan waktu untuk saya berpikir yang penting bagaimana kita menyelesaikan putusan ini dengan baik,” ungkap Irman usai persidangan.

Irman mengatakan, setiap manusia tak pernah lepas dari sebuah kesalahan. Maka dari itu dia memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan berharap kasusnya menjadi pembelajaran penting. “Jadi bagaimana ke depannya kita bisa lebih baik lagi dan saya mohon maaf apabila ada yang salah mudah-mudahan ini semua bisa menjadi pembelajaran buat kita semua,” tutur Irman.

Irman belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima putusan majelis hakim. “Vonis Tentu tidak sesuai harapan. Tapi saya belum tahu (ajukan banding). Tadi kita bilang mau pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Tak hanya divonis kurungan dan denda, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Menanggapi itu Irman pun tak memberikan tanggapan. Dia hanya mengatakan untuk menghormati putusan yang diberikan majelis. Hakim.

“Ya berjalan yah, itu kan putusan (majelis hakim) kita akan hormati ya. Saya ucapkan terima kasih atas putusan ini yang menang sudah berjalan dengan lancar,” tutup Irman. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry