JAKARTA | duta.co – Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017). Di persidangan Arif menegaskan, pertemuannya dengan Mohandi Solo tidak membahas masalah pajak perusahaan itu.

“Kalau tidak salah, sekitar awal November, Pak Mohan pernah ketemu dengan saya. Dia punya rencana investasi lahan jambu mete dan waktu itu Pak Mohan mau ke Solo. Saya bilang, sekalian ajak Pak Rudi (teman Mohan dan Arif),” terang Arif dalam sidang lanjutan kasus pajak dengan terdakwa Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, siang tadi.

Hakim Ketua Jhon Halasanjuga menanyakan kronologi pertemuan Arif dengan Mohan. “Seingat saya, Pak Mohan waktu itu datang ke Solo, saya jemput. Di situ ada Pak Rudi dan salah satu staf perempuannya (Mohan, red). Ketemunya di salah satu rumah makan di Solo. Rumah Makan Cianjur,” ujar Arif.

Saat ditanya ulang hakim, Arif membantah membicarakan masalah pajak. “Saya ajak makan. Dia cerita mau beli lahan jambu mete. Tidak ada sama sekali membicarakan pajak,” tegas Arif.

Sebelumnya Rudi Prijambodo, yang menjadi saksi di persidangan, mengaku pernah terbang satu pesawat dengan Mohan serta sekretarisnya, Mustika Chairina, dari Jakarta ke Solo. Diakui Rudi juga, Mohan membawa uang tunai Rp 1,5 miliar, yang diletakkan di dua koper.

“Waktu itu saya memang sudah ada rencana pergi ke Solo karena saya mau bersama-sama pergi dengan Pak Arif ke Surabaya,” ujar Rudi dalam sidang sebelumnya.

Mohan yang mengetahui hal itu, menanyakan jadwal penerbangan dengan maksud ingin menyamakan jam keberangkatan. “Mohan telepon kepada saya, menanyakan kapan ke Solo. Dia menyamai kapan saya ke sana,” ucap Rudi.

Hakim Ketua Jhon Halasan saat itu menanyakan Rudi soal ada-tidaknya penyerahan sesuatu dari Mohan kepada Arif, si adik ipar Jokowi. Namun Rudi mengaku tak melihat adanya pemberian. Rudi menuturkan, saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Solo, mereka sempat satu mobil menuju tempat makan. Rudi melihat Mohan tak pernah melepaskan dua koper berisi uang tersebut dari tangannya.

“Sampai bandara, kita makan. Dia menceritakan tentang kacang mete, dia berencana mau bangun pabrik, saya diajari pasaran kacang mete. Saya tahu ada koper, tapi sampai pulang (pisah hotel, red) dipegangi terus kopernya,” jelas Rudi.

Sehabis makan, Rudi-Arif dan Mohan-Mustika pun berpisah. Rudi menambahkan saat itu dia tak melihat ada koper berisi uang milik Mohan di mobil Arif.

Namun, Arif mengakui pernah diminta Mohan untuk bertemu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Meski demikian permintaan itu tidak dia dituruti. “Seingat saya pernah. Pada waktu itu, Pak Mohan minta saya hubungi Dirjen,” ujar Arif.

Dalam persidangan, Arif mengyatakan dirinya tak menindaklanjuti permintaan Mohan karena tidak mengerti maksud Mohan meminta dilakukannya pertemuan. “Tidak saya tindak lanjuti saya tak paham dengan maksudnya Pak Mohan,” ujar Arif.

Arif mengaku tidak menanyakan rinci setelah Mohan meminta bantuan dirinya bertemu Ken. “Tidak tanya Yang Mulia,” jawab Arif.

Selain itu Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-butar juga bertanya soal dugaan jaksa adanya penerimaan duit oleh Arif terkait dengan pengurusan masalah pajak Mohan. “Tidak ada (pemberian uang),” jawab Arif.

Arif mengakui membantu Mohan, namun  hanya sebatas meneruskan dokumen perusahaan Mohan ke Handang Soekarno. “Yang saya tahu, Pak Mohan pernah cerita sama saya kalau dia ada masalah pajak di perusahaannya. Dia bilang sampai saat ini belum bisa mengikuti tax amnesty karena dihambat,” ujar Arif.

“Saya mau membantu urusan tax amnesty-nya sebatas meminta (kepada pihak pajak) info apa saja (terkait perusahaan,red) yang perlu diberikan. Pak Mohan kirim data tersebut kepada saya, lalu saya kirim, forward ke Pak Handang (Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, red) melalui WA (WhatsApp), tanpa sempat baca dokumennya,” sambung Arif.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-butar kemudian menyinggung adanya barang bukti percakapan Arif dengan Handang terkait masalah pajak PT EKP, yang menyebut nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. “Saya cuma kirim dokumen ke saudara Handang dan saya bilang ‘Apa pun keputusan Pak Dirjen, semoga yang terbaik buat Pak Mohan’. Sebatas itu Yang Mulia,” jelas Arif.

Arif mengaku tak tahu-menahu kelanjutan dari masalah pajak PT EKP setelah memberikan dokumen tersebut ke Handang. “Saya sendiri tidak dapat informasi terkait tax amnesty Pak Mohan dari berkas yang kami kirimkan,” ujarnya. ful, dit, cnn

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry