Hery Sampurno SH Devisi Hukum IJTI Tapal Kuda

SITUBONDO | duta.co – Insan pers ikut gerah. Rancangan KUHP yang digarap DPR RI diyakini bakal mengkebiri kebebasas pers. Hery Sampurno SH, Devisi hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Tapal Kuda, mengatakan, Rancangan KUHP itu jelas-jelas akan mengkebiri kebebasas pers. Wartawan bakal terkapar.

“Banyak pasal karet dalam RKUHP, ini berpotensi menjerat jurnalis ke ranah hukum. Pasal-pasal tersebut, antara lain pasal 219 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden serta pemerintah. Mestinya pasal penghinaan presiden itu untuk menjerat para penghina, bukan wartawan,” ujar Hery Sampurno Kontributor TV One dan ANTV saat aksi demo Kamis (26/9/2019) pagi.

Selain itu, sambung Hery, pasal terkait penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. “Dalam pasal itu tidak dijelaskan secara rinci poin apa yang bisa disebut menimbulkan keonaran. Pasal ini bermasalah, karena tidak ada indikator secara jelas tentang apa itu keonaran dalam masyarakat dan siapa yang kemudian akan menilai keonaran tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Hery, pasal lainnya yang dinilai karet, adalah penistaan agama dan pencemaran nama baik. “Oleh karena itu, kami atas nama pribadi maupun atas nama Devisi Hukum IJTI Tapal Kuda dan Ketua Kontri Pantura Situbondomenolak Rancangan KUHP tersebut. Pasal ini justru dapat menjerumuskan insan pers ke meja hijau, menggerus kebebasan pers,” bebernya.

Hery Sampurno meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani pasal-pasal yang bertentangan dengan kebebasan pers. “Saya juga mengimbau kepada DPR RI untuk mengkaji kembali dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan RKUHP karena mengingat ada pasal yang bersinggungan dengan kebebasan pers,” pungkasnya. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry