Kasi Pidsus Lingga Nuarie SH.

SIDOARJO | duta co – Menyusul Kades Suko, Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama pekan lalu, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Rahmat Arif alias Joko akhirnya langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (14/4/22) siang.

Joko yang datang memenuhi panggilan kedua pada pukul 10.15 WIB tersebut langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Kecamatan Sukodono.

Dan pada 12.50 WIB, ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi merah menuju mobil yang akan membawanya ke sel penjaranya di Kejati Jatim. Disana ia akan bergabung dengan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Kades Suko, Rokhayani, lalu Kasun Ketapang, M. Adenan dan Kasun Suko, M. Rofiq.

Kasun Suko Legok Rahmat Arif saat terakhir diperiksa dan langsung dijebloskan ke tahanan, Kamis, (14/4/22). (FT.Dok.Duta/LOETFI)

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie SH mengatakan kepada duta.co, Jumat, (15/4/22), Joko ditahan karena dianggap ikut melakukan penarikan dana ilegal pada warga Desa Suko yang mengurus sertifikasi lahan milik mereka dalam program yang digelar pada 2021 lalu.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena itu Lingga tetap meminta warga desa Suko yang merasa dirugikan dalam kasus ini dan memiliki alat bukti untuk berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini, Lingga mengatakan, “sampai saat ini kami tetap akan melakukan pemeriksaan.” Selain itu ia juga mengambil fakta-fakta baru yang timbul di arena persidangan nantinya,”pungkas Lingga yang welcome kepada wartawan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry