Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto (baju putih) didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Setiyo Budi Utomo, AMa.PKB, SE melihat langsung pelaksanaan uji KIR. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto membebaskan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR). Program ini diluncurkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kota Mojokerto ke 104.

“Kami menggunakan jargon ‘MAS SAKIR’ yang merupakan akronim dari Masyarakat Sadar Uji KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subianto didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Agustuti Rosyid SE MSi.

Pada tahun 2020 hingga 31 Mei 2022 sebanyak 1.100 kendaraan bermotor wajib uji yang tidak melakukan uji KIR. Rinciannya, pada tahun 2020 sebanyak 161 kendaraan dengan JBB (berat kendaraan bermotor beserta muatan yang diperbolehkan) di atas 3.500 dan JBB kurang dari 3.500 sebanyak 218 kendaraan sehingga jumlahnya 379 kendaraan.

Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 178 kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 dan 270 kendaraan JBB kurang dari 3.500, sehingga totalnya 448 kendaraan bermotor yang belum uji KIR. Dan tahun 2022 per 31 Mei terdapat 273 kendaraan yang belum uji KIR, sebanyak 93 kendaraan JBB lebih dari 3.500 dan 180 kendaraan dengan JBB kurang dari 3.500.

“Ini merupakan potensi untuk meningkatkan PAD. Kita rangsang dengan membebaskan denda keterlambatan uji KIR supaya pemilik kendaraan mau melakukan uji KIR,” kata alumni Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya ini.

Tidak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto juga berintegrasi dengan SAMSAT Mojokerto guna memadukan data kendaraan. “Barangkali dari data kami ada kendaraan yang sudah mutasi ke daerah lain. Kan SAMSAT yang punya datanya,” imbuhnya.

Selanjutnya petugas dari Dishub akan mendatangi pemilik kendaraan untuk sosialisasi supaya melakukan uji KIR. “Jumlah personel kami terbatas, sedangkan kendaraan yang belum uji KIR jumlahnya banyak. Ya kita lakukan semampu kita,” tandasnya.

Sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, denda keterlambatan uji KIR sebesar 2 persen per bulan dari biaya uji KIR maksimal dua tahun. Artinya, jika keterlambatan lebih dari dua tahun maka hanya dikenakan denda kepada pemilik kendaraan selama dua tahun. “Pembebasan denda keterlambatan uji KIR diberlakukan mulai 2 Juni 2022 hingga 30 November 2022,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry